RADAR JOGJA - Peredaran rokok ilegal di wilayah DIJ selama 2023 masih marak terjadi. Terhitung dari Januari-November, Bea Cukai Yogyakarta menemukan 134 kasus rokok ilegal di DIJ.
"Dengan jumlah rokok sebanyak 922.988 batang," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jogjakarta Turanto kemarin (4/12).
Turanto memaparkan, dari temuan rokok ilegal tersebut diproyeksikan turut berimbas dan merugikan negara sebesar Rp 938.633.547.
"Sementara, secara akumulatif nilai barangnya diprakirakan mencapai Rp1.555.727.360," rincinya.
Selain operasi pasar, sosialisasi juga rutin dilakukan kepada masyarakat. Untuk tidak mengonsumsi dan terlibat jual beli rokok ilegal.
"Memang cukup sulit mencapai nol kasus atau nol pelanggaran, tapi kami terus gencarkan razianya," tuturnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad mengungkapkan, sinergi antara satpol PP DIJ dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal memang kerap dilakukan. Baik dalam hal operasi pasar hingga proses sosialisasi.
Dia berharap, ke depannya peredaran rokok ilegal di wilayah DIJ bisa terus berkurang dan diperangi bersama-sama. "Harapannya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di DIY," tandasnya. (iza/eno)
Editor : Satria Pradika