RADAR JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIJ mencatat pegadaian legal dan berizin di DIJ masih minim. Bahkan sejak Mei, jumlahnya tetap ada sembilan pegadain berizin.
"Ada 9 pegadaian swasta yang telah mendapat izin operasi dari OJK, belum ada tambahan lagi," kata Kepala OJK DIJ Parjiman kemarin (4/12).
Dari jumlah teraebut, lanjutnya, lima di antaranya ada di wilyah Kota Jogja. "Lalu ada di Sleman dan Bantul masing-masing dua unit," sambungnya.
Parjiman sendiri menyayangkan hal tersebut. Karena temuan pegadaian ilegal di DIJ justru lebih banyak. Menurut data yang dihimpun OJK sejak 2022 lalu, setidaknya ada 18 pegadaian ilegal yang tercatat dan sudah dilakukan tindakan lanjut seperti penurunan papan nama dan pemberhentian izin operasional.
Penertiban tersebut bisa dilakukan setelah adanya UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelum adanya UU P2SK OJK, tidak bisa bertindak langsung untuk menertibkan usaha yang ilegal. Karena harus menunggu laporan dari konsumen yang dirugikan.
"(Saat ini, Red) kami tetap cek lapangan soal legalitas dan izin operasinya, harus terstruktur dan tidak bisa asal bertindak," ucapnya.
Namun saat ini, ada satu pegadaian yang sedang melakukan proses izin operasional.
"Masih diproses, menunggu kelengkapan dokumen, kalau lengkap ya prosesnya bisa cepat," tandasnya. (iza/eno)
Editor : Satria Pradika