Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Temuan Rokok Ilegal di DIY Tembus 134 Kasus

Fahmi Fahriza • Senin, 4 Desember 2023 | 22:57 WIB
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta Turanto. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta Turanto. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Peredaran rokok ilegal di wilayah DIY selama 2023 masih marak terjadi. Terhitung dari Januari sampai November, Bea Cukai Yogyakarta menemukan 134 kasus rokok ilegal di DIY.

"DEngan jumlah rokok sebanyak 922.988 batang," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta Turanto Senin (4/12/2023).

Turanto memaparkan, dari temuan rokok ilegal tersebut diproyeksikan turut berimbas dan merugikan negara sebesar Rp 938.633.547.
"Sementara, secara akumulatif nilai barangnya diprakirakan mencapai Rp1.555.727.360," rincinya.

Baca Juga: 6 Strategi Menghilangkan Bau Rokok dari Ruangan dengan Cepat

Selain operasi pasar, sosialisasi juga rutin dilakukan kepada masyarakat. Untuk tidak mengonsumsi dan terlibat jual beli rokok ilegal. 

"Memang cukup sulit mencapai nol kasus atau nol pelanggaran, tapi kami terus gencarkan razianya," tuturnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan, sinergi antara satpol PP DIY dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal memang kerap dilakukan. Baik dalam hal operasi pasar hingga proses sosialisasi.


Dia berharap, ke depannya peredaran rokok ilegal di wilayah DIY bisa terus berkurang dan diperangi bersama-sama. "Harapannya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di DIJ," tandasnya. (iza/eno)

Editor : Aryanda Ahmad
#bea cukai #rokok ilegal #Jogja