RADAR JOGJA - Banding yang diajukan Robinson Saalino ke Pengadilan Tinggi (PT) DIJ tidak membuahkan hasil. Terdakwa mafia korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman itu diketahui mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) kepadanya. Namun, banding yang diajukannya bertepuk sebelah tangan, karena tidak ada vonsi PN Jogja yang dianulir PT DIJ.
Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, amar putusan banding di PT sudah diketok palu pada Kamis (30/11) lalu. Dalam amar putusannya yang pertama, PT DIJ menerima permintaan banding dari Robinson. "Menguatkan putusan PN Jogja Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 19 Oktober 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ucapnya kepada Radar Jogja, Senin (4/12).
Selain itu, PT DIJ juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Robinson dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ditambah Robinson juga tetap berada dalam tahanan. Heri mengaku, putusan dari PT DIJ itu tidak meringankan atau memberatkan vonis dari PN Jogja. "Menguatkan artinya sama (dengan vonis PN Jogja, Red)," ucapnya.
Diketahui, Robinson divonis pidana penjara delapan tahun dan pidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu juga diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah sekitar Rp 16,7 miliar.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Jogja, apabila pidana tambahan uang pengganti tidak dibayarkan oleh Robinson dalam rentang waktu satu bulan pasca vonisnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. (rul/laz)
Editor : Aryanda Ahmad