JOGJA - Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di kampus direspons Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi.
Dia mengaku prihatin sekaligus meminta para korban untuk berani speak up atau angkat bicara.
"Diharapkan para korban nantinya mau untuk speak up, daripada tidak mengadukan kepada layanan dan berdampak pada kualitas hidupnya yang memburuk. Apalagi, mengganggu belajarnya di kampus. Diharapkan, tidak lagi muncul pelaku-pelaku kekerasan," katanya.
Respons diberikan terkait penandatanganan komitmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan dua puluh mahasiswa perwakilan dari universitas di wilayah DIY Kamis (13/11).
Komitmen ini menyatakan sikap para mahasiswa untuk mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan kampus.
Terngkap, khusus di wilayah DIY, saat ini terdapat 97 orang saksi dan korban dalam perlindungan LPSK yaitu 88 orang saksi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kemudian, 7 orang saksi korban penganiayaan berat, dan 2 orang saksi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Erlina menjelaskan, kondisi tersebut memang menjadi keprihatinan bersama. Bahwa, kampus yang merupakan institusi pendidikan, justru malah terjadi kekerasan seksual. Hal ini bertentangan dengan budaya di DIY.
"Terkait kekerasan di kampus, memang jenis-jenis kekerasan seksual paling banyak diadukan oleh korban," ujarnya.
Baca Juga: Mitigasi Kekerasan Perempuan dan Anak, Buku Pintar Gema Tiker Dilaunching
Dari semua jenis kekerasan yang diadukan oleh korban, dijelaskan, pada tahun 2022 tercatat ada 1.282 kasus meliputi kekerasan fisik, psikis seksual, penelantaran serta TPPO. Aduan disampaikan ke semua layanan korban kekerasan perempuan dan anak di DIY.
Itu baik di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kabupaten/kota maupun layanan korban kekerasan perempuan dan anak yang ada LSM.
"Dari total 1.282 kasus, 397 di antaranya menimpa anak-anak," sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengaku sangat terbantu dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Ini merupakan upaya pemerintah memastikan lingkungan kampus menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Baca Juga: Minta Optimalkan Sekolah Ramah Anak, Kasus Kekerasan Anak Kian Mengkhawatirkan
Guna mendukung Permendikbud Ristek tersebut, pada April tahun 2022 lalu LPSK bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan MOU tentang perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan/atau ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Kemudian MOU ini dilanjutkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPKS.
Bukan hanya itu, komitmen LPSK sangat jelas untuk TPKS dengan adanya perjanjian kerja sama antara LPSK dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek kesinergian dalam pengembangan Whistleblowing System.
"Pemda DIY, melalui kami DP3AP2, sejak awal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 muncul, sudah bersama-sama dengan kampus mulai dari seleksi terhadap satgas PPKS kampus sampai dengan sosialisasi dan edukasi," tambahnya. (wia)
Editor : Amin Surachmad