RADAR JOGJA - Pemprov DIY membuka layanan pengaduan paska Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 ditetapkan Selasa (21/11).
Layanan bisa diakses bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan khususnya upah yang diterima tak sesuai.
Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, pada prinsipnya penetapan UMP DIY tahun 2024 sudah kesepakatan bulat baik dari perwakilan unsur pekerja/buruh, pengusaha, pakar/akademisi dan pemerintah.
"Pengaduan kita buka selebar-lebarnya. Ini adalah ksepakatan bulat jalan tengah yang terbaik untuk melindungi semua baik pekerja dan pengusaha," katanya Selasa (21/11).
Beny menjelaskan kesepakatan UMP DIY tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 sen ini sudah hasil terbaik sesuai perhitungan.
Dalam perhitungannya menghadirkan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIY dan pengusaha. Pun jika pengusaha tak mentaati ketentuan tersebut akan ada konsekuensi.
"Kalau tidak mentaati ada jalan berikutnya ada regulasi yang meningkat. Keputusan yang sudah disepakati yang terbaik semua pihak," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan, para pekerja diberikan fasilitasi melapor jika masih ada yang memberikan upah di bawah dari UMP.
Perlunya UMP ditetapkan terlebih dahulu, karena besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak boleh sama atau di bawah dari UMP.
"Karena yang namanya upah minimum sebagai bagian dari social safety net yang bagian dari hak pekerja yang mestinya dipenuhi. Agar itu minimal dan berlakunya untuk pekerja kurang dati 1 tahun," katanya.
Disnakertrans membuka layanan aduan baik secara langsung datang ke kantor atau bisa melalui sistem aplikasi layanan pengaduan Sasadhara atau Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial. Layanan ini bisa diakses melalui portal website Disnakertrans DIY.
"Nanti aduan yang masuk akan kami tindak lanjuti baik itu yang terkait dengan pengupahan atau yang lain," tambahnya.
Sebelumnya UMP DIY tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.125.897,61. Jumlah ini mengalami kenaikan 7,27 persen atau naik sebesar Rp 144.115,22. Persentase kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada kenaikan pada tahun 2023.
Adapun UMP DIY tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. Kenaikannya 7,65 persen atau Rp 140.866,86. (wia)
Editor : Amin Surachmad