SLEMAN - Kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian akan masuk fase di meja hijau. Dua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan bakal menjalani sidang perdana pada besok, Rabu (22/11). Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY.
Itu setelah melewati serangkaian proses mulai dari penetapan tersangka di kepolisian. Empat bulan berlalu, berkas perkaranya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman usai dinyatakan P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyampaikan, Waliyin dkk sudah dilimpah ke PN Sleman sejak Selasa (14/11).
Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan, kedua terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan di PN Sleman.
Keempatnya terdiri dari satu JPU Kejati DIY dan tiga dari Kejari Sleman. Menurutnya, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan JPU yang berperan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sleman Cahyono membenarkan sidang perdana Waliyin dan Ridduan pada Rabu (22/11).
Mutilasi yang dilakukan oleh kedua pelaku ini awalnya terungkap oleh warga Turi, Sleman, yang sedang memancing pada Rabu (12/7) lalu.
Setelah itu, tidak berselang lama juga ditemukan potongan tubuh lainnya di Tempel. Potongan tubuh diyakini sebagai sosok Redho setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan baik melalui tes DNA dan laporan orang hilang di Polsek Kasihan.
Dalam ungkap kasus, polisi mengatakan, jika Redho meninggal dunia akibat aktivitas tidak wajar yang dilakukannya dengan Waliyin serta Ridduan.
Tewasnya Redho membuat kedua tersangka panik. Demi menghilangkan jejak, keduanya memutilasinya. Bahkan, potongan tubuh Redho direbus oleh keduanya untuk menghilangkan sidik jari.
Pada Selasa (11/7) sekitar sore hari kedua tersangka menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah berada di dalam kantong plastik.