Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Besok! Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Perdana, Dihadirkan Langsung di PN Sleman

Khairul Ma'arif • Selasa, 21 November 2023 | 02:04 WIB
TAK BERKUTIK: Tersangka mutilasi Waliyin dan Ridduan saat rekonstruksi di kos-kosan di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8). (GUNTUR AGAR TIRTANA/RADAR JOGJA)
TAK BERKUTIK: Tersangka mutilasi Waliyin dan Ridduan saat rekonstruksi di kos-kosan di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8). (GUNTUR AGAR TIRTANA/RADAR JOGJA)


SLEMAN - Kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian akan masuk fase di meja hijau. Dua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan bakal menjalani sidang perdana pada besok, Rabu (22/11). Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY. 

Itu setelah melewati serangkaian proses mulai dari penetapan tersangka di kepolisian. Empat bulan berlalu, berkas perkaranya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman usai dinyatakan P21.
 
Setelah itu, dilimpahkan ke PN Sleman untuk didaftarkan dalam persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyampaikan, Waliyin dkk sudah dilimpah ke PN Sleman sejak Selasa (14/11).
 
 
Menurutnya, sidang perdana dilaksanakan pada Rabu (22/11). Adapun agendanya yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengatakan, kedua terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan di PN Sleman.
 
Hal itu lantaran aturan sidang sekarang sudah kembali dengan offline. Dia mengaku, ada empat JPU yang akan turut serta mengadili Waliyin dkk. 

Keempatnya terdiri dari satu JPU Kejati DIY dan tiga dari Kejari Sleman. Menurutnya, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan JPU yang berperan.
 
"Kami sidangkan seperti biasa. Nanti kami lihat fakta di persidangannya," katanya, kemari (20/11).
 
Baca Juga: Waliyin dan Ridduan Tersangka Mutilasi Mahasiswa UMY Perankan 49 Adegan Rekonstruksi

Sementara itu, Juru Bicara PN Sleman Cahyono membenarkan sidang perdana Waliyin dan Ridduan pada Rabu (22/11).
 
Dia sendiri akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim persidangan. Dibantu anggota hakim satu Edy Hantonno dan hakim dua Hernawan.

Mutilasi yang dilakukan oleh kedua pelaku ini awalnya terungkap oleh warga Turi, Sleman, yang sedang memancing pada Rabu (12/7) lalu.
 
Kala itu, potongan tubuh Redho ditemukan hanya beberapa saja tidak utuh sepenuhnya. Dari situ lah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai tindak lanjut.
 
Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Divonis Hukuman Mati

Setelah itu, tidak berselang lama juga ditemukan potongan tubuh lainnya di Tempel. Potongan tubuh diyakini sebagai sosok Redho setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan baik melalui tes DNA dan laporan orang hilang di Polsek Kasihan.
 
Polda DIY mengambil alih kasus. Awalnya diselidiki oleh Polresta Sleman.

Dalam ungkap kasus, polisi mengatakan, jika Redho meninggal dunia akibat aktivitas tidak wajar yang dilakukannya dengan Waliyin serta Ridduan.
 
Namun, tidak dirinci aktivitas yang dimaksud seperti apa. Adapun tempatnya di kos Waliyin yang bertempat di Dusun Krapyak, Triharjo, Sleman.

Tewasnya Redho membuat kedua tersangka panik. Demi menghilangkan jejak, keduanya memutilasinya. Bahkan, potongan tubuh Redho direbus oleh keduanya untuk menghilangkan sidik jari.
 
Baca Juga: Lampu Kos Waliyin Pelaku Mutilasi Masih Menyala, Garis Polisi Masih Terpasang

Pada Selasa (11/7) sekitar sore hari kedua tersangka menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah berada di dalam kantong plastik.
 
Potongan kepala dikubur sedangkan yang lainnya disebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan. Redho mengenal Waliyin dan Ridduan melalui salah satu grup Facebook. (rul)
 
Editor : Amin Surachmad
#mutilasi #waliyin #PN sleman