Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Sesuai Mufakat, UMP DIY 2024 Diumumkan Besok Selasa 21 November

Winda Atika Ira Puspita • Selasa, 21 November 2023 | 01:47 WIB
PANTAU: Sekprov DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Kamis (26/10). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)
PANTAU: Sekprov DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Kamis (26/10). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Pemprov DIY segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Selasa (21/11). UMP DIY 2024 dipastikan naik, dan sudah sesuai dengan mufakat bersama Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha, dan pekerja.

Sekprov DIY Beny Suharsono mengatakan, penetapan UMP DIY 2024 akan diumumkan paling lambat Selasa (21/11). Pemprov berupaya mengumumkan sesuai jadwal.

"Batasnya kan 21 (November), waktunya kan sehari, 23.59 masih tanggal 21, kalau tak sampaikan sekarang tidak heboh," katanya di Kompleks Kepatihan Senin (20/11).

Beny urung membeberkan besaran kenaikan UMP DIY 2024. Namun, UMP DIY 2024 dipastikan ada kenaikan.

Hasil perhitungannya juga sudah sesuai mufakat dengan berbagai unsur yakni Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha dan pekerja.

"Bisa jadi to (naik), (UMP) naik tapi pekerja tidak setuju dengan angka kenaikannya, demikian juga sebaliknya dari pihak pengusaha juga harus kita dengarkan. Tidak gampang memang, sebab itu di Dewan Pengupahan itu ada pakar, akademisi," ujarnya.

Adapun, jelang penetapan atau pengumuman UMP DIY 2024 jajaran pemprov melakukan dialog atau koordinasi teknis terkait UMP dengan unsur pimpinan kepala daerah di 5 kabupaten/kota.

Bersama Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha dan pekerja di Kompleks Kepatihan Senin.

Dialog tersebut dinilai penting untuk menghasilkan keputusan yang baik bagi semua pihak. Agar ini hasilnya juga sesuai harapan bersama.

Baik bagi para pengusaha, pekerja, maupun pemerintah sendiri tepat dalam regulasinya. 

"Sehingga tidak harus turun ke jalan. Makanya secara awal bupati wali kota diundang perlu berbicara dengan dewan pengupahan, wakil pengusaha wakil pekerja. Report-nya kan ditunggu Pak Gubernur. UMK tidak lebih rendah dari UMP, ini dialog-dialog awal yang dibangun kalau tidak mak jegagek," jelasnya.

Adapun, UMP DIY pada tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782,32 atau naik 7,65 persen dari tahun 2022. Bila dibandingkan tahun 2022, yakni sebesar Rp 1.840.915.

Sementara untuk tahun 2024 ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menaikkan upah minimum 2024 sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja dan buruh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Pemprov DIY #UMP