RADAR JOGJA - Indikasi terjadinya pungutan liar (pungli) di penyambungan pipa saluran air limbah (SAL) di kawasan Tugu Jogja oleh Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja bukan isapan jempol. Temuan Pemkot Jogja diketahui ada penyambungan ilegal pembuangan limbah ke SAL dari tiga pemilik usaha kuliner.
Tiga pemilik usaha di sekitar utara Tugu Pal Putih, Kota Jogja diberikan sanksi teguran. Hal itu terkait luapan limbah minyak yang terjadi dua kali beberapa waktu lalu di dekat ketiga tempat usaha kuliner tersebut. Luapannya diketahui sampai mencemari jalan protokol di utara Tugu Pal Putih.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menjelaskan, surat teguran sudah diberikan kepada tiga pemilik atau penanggung jawab usaha kuliner sejak Selasa (14/11). Ketiganya ialah rumah makan (RM) Tanoshi, RM Warmindo BJ Plat, dan RM Kebon Dalem yang beralamat di Jalan AM. Sangaji. Menurutnya, dari hasil pengawasan pengamatan, dan klarifikasi yang dilakukan saluran limbah yang dimiliki ketiga usaha kuliner itu belum mempunyai izin penyambungan limbah.
Octo menegaskan, ketiganya diwajibkan untuk memiliki alat pengolahan limbah sebelum limbah sisa usahanya dibuang ke SAL. "Ini yang kami sampaikan nanti dalam waktu tujuh hari kami berikan untuk mengurus perizinan," ucapnya Jumat (17/11).
Menurutnya, kondisi riil di lapangan ketiganya memiliki andil untuk terjadinya luberan. Tetapi, pada prinsipnya penyambungannya harus berizin.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengungkapkan, jika setelah waktu satu pekan tidak ada izin setidaknya ada tiga kali teguran. Namun, apabila masih juga tidak ada izin akan diajukan dengan metode pelanggaran yustisi. "Tipiring ancamannya denda Rp 50 juta dan kurungan maksimal tiga bulan," tuturnya.
SALBaca Juga: Lebih Dekat dengan Yu SAL dan Kang MAN
Sementara ini untuk penyebab rembesan dari tiga usaha kuliner tersebut. Belum ada indikasi penambahan pelanggaran dari unit usaha lain di sekitarnya. Itu didasarkan karena sambungannya dari ketiganya.
Sebelumnya, Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba membeberkan, Forpi mendapat informasi menarik dari seorang karyawan yang mengaku dari pihak resto telah mengeluarkan uang sebesar Rp 20 juta. "Digunakan untuk biaya penyambungan SAL yang tidak jauh dari lokasi resto. Uang itu diberikan pada sekitar 2020," katanya Selasa (9/11). (rul/pra)
Editor : Heru Pratomo