Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mulai Roda Dua Hingga Roda Enam, Pemkot Jogja Lelang 77 Kendaraan Dinas

Khairul Ma'arif • Sabtu, 18 November 2023 | 02:54 WIB
TERBUKA: Salah satu mobil yang akan dilelang Pemkot Jogja. (Ridha Hasan untuk Radar Jogja)
TERBUKA: Salah satu mobil yang akan dilelang Pemkot Jogja. (Ridha Hasan untuk Radar Jogja)
 

JOGJA - Pemerintah Kota Jogja akan melakukan lelang terhadap sejumlah kendaraan dinas miliknya.
 
Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyampaikan, jika lelang dilakukan secara online melalui website lelang.go.id. Lelang bisa diikuti siapa saja jika tertarik.
 
Kendaraan yang dilelang mulai dari roda dua hingga roda enam. Terdiri dari sepeda motor dan mobil truk.

Sejumlah kendaraan motor yang dilelang kondisinya tampak masih bagus. Namun, beberapa mobil yang dilelang kondisinya cukup memprihatinkan. Tampak, ada mobil yang terlihat kondisinya tidak begitu mulus.
 
Baca Juga: KONI DIY Beri Apresiasi 14 Atlet yang Tanding di Level Asean dan Asia

Lelang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja. Kasubbid Pemanfaatan Aset BPKAD Ridha Hasan mengatakan, pelelangan dilakukan atas persetujuan Singgih. BPKAD bekerja sama dengan KPKNL Kota Jogja dalam menyelenggarakan lelang.
 
"Dengan rincian kendaraan roda dua itu sebanyak 34 unit, roda tiga 21 unit, roda empat delapan unit, dan roda enam 14 unit," katanya Jumat (17/11)

Dia menambahkan, total kendaraan dinas operasional yang dilelang pada 2023 sebanyak 77 unit yang terbagi menjadi tiga paket. Ridha menuturkan, paket satu akan dilaksanakan lelang pada 27 November 2023.
 
Sedangkan, untuk paket dua dan tiga itu akan dilaksanakan pada 29 November 2023. Menurutnya, terkait teknis lelang akan digunakan melalui online.
 
"Jadi, nanti dari peserta secara mandiri mengikuti prosedur dengan mendaftar secara online," ucapnya.

Nantinya, di dalam web akan muncul item barang 77 unit. Setelah itu, peserta lelang bisa mendaftar dan melakukan mekanisme sesuai KPKNL.
 
Baca Juga: ASN DIY Wajib Netral dalam Pemilu, Sekprov DIY Awali Penandatanganan Pakta Integritas

Ridha membeberkan, terkait dengan kendaraan yang kehilangan surat STNK ada beberapa yang dicari tetapi ada yang memang belum ketemu atau tidak ketemu. Oleh karena itu, BPKAD berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja.
 
Menurutnya, memang ada ketentuannya. Dia sudah melakukan pengujian melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Jogja terhadap kendaraan rusak berat dengan kondisi fisiknya itu presentase di bawah 10 persen.
 
"Itu dikategorikan nanti bisa sgrap jadi itu kami lelangkan dengan mekanisme scrap tanpa dokumen," tuturnya.
 
Baca Juga: PSIM Jogja Siap Tanding Kontra Perserang, Kas Hartadi: Jangan Meremehkan Lawan

Sementara itu, perihal kendaraan dinas yang dipakai oleh pegawai yang sudah purna itu wajib untuk dikembalikan ke Pemkot Jogja.
 
Hal itu lantaran, pada dasarnya aset itu tercatat sebagai milik Pemkot Jogja sehingga harus dikembalikan jika masa baktinya sudah selesai.
 
Menurutnya, tidak sedikit pegawai yang memiliki kendaraan dinas saat menjabat menggunakan aset milik pemerintah. (rul)
 
Editor : Amin Surachmad
#lelang kendaraan dinas #Pemerintah Kota Jogja #Singgih Raharjo