Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terus Membangun Budaya Keterbukaan Informasi Publik

Kusno S Utomo • Jumat, 17 November 2023 | 04:50 WIB
KETERBUKAAN  INFORMASI: Komisioner KID  DIY periode 2019- 2023 bersama  Gubernur DIY  Hamengku Buwono  X dan Kepala Dinas  Kominfo DIY HET  Wahyu Nugroho  (tiga dari kanan)  dalam sebuah  kesempatan
KETERBUKAAN INFORMASI: Komisioner KID DIY periode 2019- 2023 bersama Gubernur DIY Hamengku Buwono X dan Kepala Dinas Kominfo DIY HET Wahyu Nugroho (tiga dari kanan) dalam sebuah kesempatan

RADAR JOGJA - Komisi Informasi Daerah (KID) DIY dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sesuai amanat undang-undang tersebut, KID DIY mendorong setiap badan publik memiliki keterbukaan informasi yang dapat diakses secara luas sebagai pemenuhan hak warga mendapatkan informasi publik.
"Fungsi pokok kami menyelesaikan sengketa informasi dan menjalankan undang-undang, " ujar Ketua KID DIY Moh Hasyim di ruang kerjanya kemarin (16/11).


Dikatakan, KID DIY memastikan badan publik menjalankan kewajiban memberikan akses informasi publik secara transparan dan akuntabel. Bagi masyarakat, KID DIY berperan memberikan pemahaman tentang aksesibilitas dan kemudahan hak memperoleh informasi publik. "Masyarakat memahami dan menyadari haknya sehingga dapat digunakan sebaik mungkin,” katanya.


KID DIY juga memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Kegiatan dilaksanakan KID DIY atau berkolaborasi dengan instansi vertikal maupun organisasi perangkat daerah (OPD). Sedangkan ke badan publik, KID DIY mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) informasi keterbukaan publik yang diukur dengan beberapa indikator yang ditetapkan. Hasilnya menjadi feedback atau umpan balik yang dapat digunakan memperbaiki kualitas layanan informasi publik.


"Seperti apa mereka mematuhi regulasi bidang KIP ini. Kami selama ini empat tahun sudah melakukan monev, ini hal baru. Dahulu hanya kejuaraan per klaster. Sekarang kami lakukan dengan peringkat, “ terangnya.


Peringkat itu meliputi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif. Hasil monev jumlah badan publik yang informatif dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan.


Tahun 2020, badan publik informatif mencapai sebesar 8,69 persen. Tahun 2021 sejumlah 23,24 persen dan 2022 sebesar 38,48 persen. Sedangkan 2023 mengalami peningkatan sebanyak 45,86 persen.


Dalam perkembangannya, KID DIY terus mengalami inovasi dan kemajuan. Selain sistem peringat, sebagai tolok ukur juga dilakukan sistem sanggahan. Dengan begitu, badan publik juga memiliki hak menyanggah bila ada hal yang dinilai tidak sesuai.

"Jadi kalau badan publik itu tidak puas dan sepakat dengan penilaian, bisa mengajukan sanggahan. Lalu diplenokan. Kalau kesalahan dari penilaian, ditambah nilainya. Sebaliknya, bila tidak sesuai, tetap kami tolak," jelasnya.
"Kita belajar, learning by doing. Tahun ini kami beri waktu masa sanggahan," imbuhnya.


KID DIY periode 2019-2023 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 274/KEP/2019 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi DIY. Visi misi lembaga disepakati bersama semua komisioner sebagai pegangan menyusun program dan kegiatan selama masa kerja selama empat tahun.


Adapun visinya menjadi lembaga yang mandiri dan profesional dalam meningkatkan budaya keterbukaan informasi publik yang inklusif. Sedangkan misinya menyelesaikan sengketa informasi publik dengan cepat, tepat, biaya ringan, sederhana, dan akuntabel. Selain itu, mendorong peningkatan implementasi budaya keterbukaan informasi publik oleh badan publik dan masyarakat. Sasarannya termasuk kelompok rentan.


“Selama kurun waktu empat tahun, kami menjalankan banyak program dan kegiatan yang dapat dirasakan masyarakat dan badan publik," imbuh Wakil Ketua KID DIY Agus Purwanta.
Sengketa informasi yang ditangani hingga Oktober lalu ada sebanyak 32 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus atau 62,50 persen terkait dengan sengketa pertanahan. Sebanyak 94,12 persen sengketa informasi berada di tingkat pemerintah desa atau kalurahan.


Waktu yang dibutuhkan KID DIY menyelesaikan sengketa informasi rata-rata 34,24 hari. Jauh lebih efektif dari jangka waktu 100 hari kerja sebagaimana diatu dalam UU No. 14 Tahun 2008. Penyelesaian sengketa informasi melampaui jangka waktu 100 hari kerja terjadi pada 2020 sebanyak tiga kasus atau 9,38 persen.


Sengketa yang berhasil diputus sebanyak 53,13 persen. Diselesaikan dengan ajudikasi nonlitigasi. Sejumlah 30,50 persen lewat mediasi. “Sisanya dicabut dan diputus dengan gabungan mediasi dan ajudikasi nonlitigasi,” jelas Agus.


Menyadari pentingnya sumber daya manusia (SDM) handal dalam penyelesaian sengketa informasi, KID DIY terus meningkatkan kapasitas komisioner dan sekretariat melalui bimbingan dan pelatihan. Di sampung itu, dilakukan penguatan kelembagaan KID DIY maupun badan publik. Di antaranya dengan monev keterbukaan informasi badan publik se-DIY dan kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan. Kemudian diadakan rapat kerja daerah, rapat kerja nasional dan rapat kerja teknis serta pengembangan website KID DIY.


Di sisi lain, selama empat tahun terakhir ada beberapa kendala. Antara lain, sumber daya, sarana prasarana, ketersediaan anggaran dan kendala regulasi. Di penghujung masa jabatan, komisioner KID periode 2019-2023 memandang perlu memberikan masukan untuk anggota KID periode mendatang. Tujuannya, agar KID lebih aktif dan menetapkan strategi yang tepat dalam membangun budaya keterbukaan informasi di DIY. Juga membuat survei kepuasan dan ketidakpuasan atas hasil putusan sengketa. “ Perlu pengembangan monev keterbukaan informasi publik agar lebih berkualitas,” harapnya. (lan/kus).

Editor : Satria Pradika
#OPD #komisi informasi daerah #KID DIY #Keterbukaan Informasi Publik