RADAR JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) untuk aturan main pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Nantinya, para peserta Pemilu 2024 beserta simpatisannya diminta untuk mematuhinya.
Hal itu dilakukan demi menjaga Jogja tetap berhati nyama saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pejabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyampaikan, sudah dikeluarkan Perwal Nomor 75 Tahun 2023 untuk menertibkan pemasangan APK di wilayahnya.
Aturan tersebut sudah terbit sejak Rabu (8/11/2023) lalu. Dia meminta Perwal itu dipatuhi semua pihak.
"Serta saling menghormati dan menjaga ketertiban untuk menjadikan setiap tahapan berjalan damai dan lancar," katanya, Kamis (16/11/2023).
Dia menilai sekarang KPU memfasilitasi alat bantu partai politik (Parpol).
Nantinya akan saling dihubungkan antara partai dengan KPU, Bawaslu dengan KPU, dan Bawaslu dengan Pemkot Jogja dan kepolisian.
Nantinya, melalui Sikadeka penggunaan dana kampanye dan rencana pemasangan APK akan disinkronkan menjadi satu.
Erizal menambahkan, Perwal 75 hanya mengatur perihal titik pemasangan APK bukan waktu kampanye.
Untuk waktu kampanye itu menjadi wewenang KPU Kota Jogja. Oleh karena itu, nantinya jika ada pelanggaran pemasangan APK di titik yang dilarang menjadi kewenangan Bawaslu Kota Jogja.
Dihubungi terpisah, Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala menegaskan, tegak lurus dengan regulasi yang ada.
Termasuk yang termaktub dalam Perwal Nomor 75 itu. Dia akan menghimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melanggar regulasi yang ada.
Menurutnya, tetap ada sanksi yang akan diberikan jika tidak menuruti aturan yang berlaku. Namun, nantinya sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Kami sesuaikan apa yang dilanggar rujukannya ke UU apa dan nanti akan ditindak. Misalnya tentang lalu lintas ya pakai UU Lalin nanti kepolisian yang menindak," tuturnya. (rul).
Editor : Bahana.