RADAR JOGJA - Terdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, Robinson Saalino resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DIJ. Sebelumnya, direktur PT Deztama Putri Sentosa itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Dalam vonis PN Jogja 19 Oktober lalu itu dia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 16 miliar.
Humas PN Jogja Heri Kurniawan mengatakan, banding diajukan tidak hanya dari pihak terdakwa Robinson, tetapi juga dari jaksa penuntut umum (JPU). "Banding diajukan Rabu (25/10) lalu," katanya kemarin (10/11).
Kasi Penkum Kejati DIJ Herwatan saat dikonfirmasi membenarkan jika JPU juga mengajukan banding. Namun dia tidak merinci alasan banding yang diajukan JPU.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) Robinson, Agung Pamula Ariyanto menyampaikan, materi banding yang diajukan tidak jauh berbeda dengan pledoi. Dia menilai, perkara hukum kliennya masuk perdata atau pidana administrasi. Tidak termasuk ranah pidana.
"Kami sudah konsultasi dan diskusi dengan klien ajukan banding, karena hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Jadi wajar saja mengajukan banding," ucapnya.
Agung mengungkapkan, dari pengakuan Robinson tidak muluk-muluk dari banding yang diajukan. Kliennya hanya ingin bebas atau diringankan vonisnya. Harapan itu tidak hanya karena kepentingan pribadinya, tetapi memikirkan para investornya yang sudah menyetorkan uangnya.
Parahnya lagi, uang yang dibayarkan para investor ke Robinson dinilai sebagai kerugian negara. Hakim dalam vonis pidana tambahan meminta uang Rp 16 miliar dikembalikan ke negara. Padahal, itu uang milik para investor yang sudah disetorkan.
"Itu kan menjadi hal yang menurut Pak Robin untuk diperjuangkan. Dia berjuang saat ini untuk hukumannya ringan atau bebas, semata-mata biar segera menyelesaikan tanggungan kepada investornya," ungkapnya.
Namun secara eksplisit Robinson tidak pernah menyampaikan langsung hukuman ringan yang diinginkan. Tetapi, Agung berujar sebagai PH bahasa yang seringan-ringannya itu bebas atau lepas. Hal itu lantaran sebagai PH membela hitam ya hitam, putih ya putih. Namun, dia menyadari jika hal itu menjadi wewenang majelis hakim.
Agung memegang teguh asas setiap orang harus dipidana sesuai kesalahannya. Dia mengakui jika kliennya memiliki kesalahan dalam perkara yang menjeratnya. "Dan terbukti kesalahannya itu, tetapi yang kami pertanyakan apakah kesalahannya berimplikasi pada korupsi. Menurut kami tidak," tegasnya.
Menurutnya, hal itu didasarkan jika terbukti bersalah pelanggarannya berimplikasi pada hukum administrasi. Oleh karena itu, penyelesaiannya melalui hukum administrasi.
Robinson Saalino merupakan satu dari tiga terdakwa yang terjerat kasus TKD Caturtunggal. Selain dia, ada juga Agus Santoso, mantan Lurah Caturtunggal dan mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIJ Krido Suprayitno. (rul/laz)