JOGJA - Pemprov DIJ batal investasi kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) berupa pengadaan teknologi baru untuk pengolah sampah di TPST Piyungan.
Sebab pengolahan sampah dialihkan desentralisasi mandiri di kabupaten/kota 2024 mendatang. Bagaimana nasib TPST Piyungan?
Staf Ahli Gubernur DIJ Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kuncoro Cahyo Aji mengatakan, kawasan TPST Piyungan nanti untuk penghijauan atau ruang terbuka hijau.
Ada transisi satu dan dua, dimana eksisting sampah yang ada akan dilakukan pengolahan di sana.
Ini karena sesuai arahan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X investasi KPBU tidak lagi menjadi opsi.
"Arahan dari pak gubernur KPBU sudah tidak ada. Tentu transisi satu dan dua itu akan diolah, tidak harus menerima (sampah) tapi sampah yang ada itu diolah. Kalau yang sudah ditumpuk atau ditutup tanah itu tidak diapa-apain nanti untuk penghijauan ruang terbuka hijau," katanya Rabu (8/11).
Kuncoro menjelaskan rencana metode pengolahan sampah di zona transisi 1 dan 2 dengan cara dikeringkan. Ini dikatakan sesuai dengan arahan Raja Keraton itu.
"(Dikeringkan sampahnya) jadi bahan bakar," ujarnya.
Sejalan dengan ini, pihaknya juga tengah berupaya meloby atau mendiskusikan dengan pabrik-pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara atau bahan bakar kayu agar mau menerima Refused Derived Fuel (RDF) dari TPST Piyungan.
Baca Juga: Buka Greenpress Community, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Jaga Kondisi Peradaban Lingkungan
"Hanya ini nanti perlu ada penelitian kira-kira kalorinya masuk nggak dari hasil sampah yang dipadatkan itu. Ini kan akan dimulai di Taman Martani," jelasnya.
Menurutnya, sudah ada 10 desa/kalurahan menjadi wilayah percontohan desentralisasi mandiri. Desentralisasi 2024 sudah dirintis dan diawali launchingnya di Sardonoharjo Sleman.
"Jadi nanti (pengolahan sampah) selesai di tingkat kalurahan," terangnya.
Desentralisasi mandiri ini dipilih 10 desa/kalurahan menjadi percontohan dimana di wilayah tersebut Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) nya masih aktif.
Desentralisasi menyasar 13 TPS3R mencakup 10 desa/kalurahan tersebut. Hanya di Kabupaten Sleman dan Bantul untuk tahap awal.
"Kalau Kulon Progo baru akan dikoordinasikan. Jadi sampah selesai di kalurahan nanti akan mengoptimalkan kinerja TPS3R itu," bebernya.
Sebelumnya yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY itu menyebut, ketika diawali di desa dimana terdapat TPS3R yang sudah berjalan nanti ke depan tinggal mengembangkan saja.
Yaitu sebesar jumlah orang dewasa yang ada di kalurahan tersebut. Maka sampahnya harus terkelola di TPS3R itu.
"Jadi, jumlah penduduk dikalikan konstanta kalau Sleman kita kalikan 0,7 dan Bantul 0,6 kali jumlah penduduk keluarnya ton per hari (sampah yang harus tekelola)," tambahnya.
Pengolahan sampah yang dilakukan melalui desentralisasi ini yaitu dipilah, organik dan anorganik. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos maupun maggot.
Sedangkan sampah anorganik bisa dipilah untuk dijual kembali. Dia optimis ini bisa berjalan efektif mengurangi volume sampah.
"Kalau di kota nanti akan mengefektifkan yang ada di Nitikan itu masih kurang alatnya masih dioptimalkan. Kemungkinan disetiap depo yang besar dan yang jauh dari penduduk akan dioptimalkan," imbuhnya. (wia)
Editor : Bahana.