RADAR JOGJA - Satres Narkoba Polresta Jogjakarta telah menangkap tersangka narkoba pemilik pil sapi sebanyak 3.050 butir. Tersangka berinisial SS dan WL tertangkap usai lakukan transaksi.
Tempat kejadian pekara (TKP) berada di dua tempat. Yaitu, di Nitikan, Umbulharjo dan Wisma Barokah Kotagede.
Kejadiannya Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap dua tersangka yaitu SS dan WL.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogjakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyampaikan, kronologi kejadianya adalah tersangka SS memesan sebanyak empat toples pil sapi dari tersangka WL. Diketahui, WL merupakan daftar pencarian orang (DPO).
"Saat kami ke TKP, dari total empat toples tersebut ternyata telah menyebar. Di tangan tersangka SS kita dapat 1 toples, lalu 3 lainya di tangan tersangka RB dan SKD yang masih dalam pengejaran saat ini", ujarnya.
Selum dijual, ungkapnya, SS mengambil sebagian dari setiap isi toples tersebut. Yaitu, sebanyak 50 butir. Sehingga total 3050 butir pil Yarindo berhasil diamankan polisi.
"Jualnya lewat sosmed tapi terselubung seperti instagram. Tapi Kebanyakan jual dari teman ke teman," jelas tersangka SS.
Dari kasus tersebut para tersangka melanggar pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan acaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (cr5)