RADAR JOGJA - Sejumlah seniman tradisi Yogyakarta dan aktivis gerakan bakal berkolaborasi menggelar sandiwara ketoprak tobong.
Lakon yang diangkat adalah Mahkamah Kongkalikong. Lakon itu akan dipentaskan Senin 6 November 2023 pukul 15.00 sampai 17.00 di halaman DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta.
Pentas ini digelar sebagai bentuk protes atas keputusan Mahkamah Konstitusi No 90/PPU-XXI/2023 yang kontroversial sehingga menuai kecaman publik luas.
Lakon Mahkamah Kongkalikong mengisahkan situasi Desa Antah Berantah yang semula aman tentram. Namun, tiba-tiba gaduh karena diempas badai nepotisme.
Menjelang akhir masa pensiunnya, Ki Lurah dan saudara iparnya bersekongkol. Ki Usmani membuat keputusan kontroversial yang memicu keresahan dan konflik sesama warga desa.
Sejumlah seniman bakal meramaikan pentas yakni Miyanto, Hargi Sundari, Sumardiyanto Ketel, Bagong Tris, Novi Kalur, Aldo Iwak Kebo, Tuminten, Dalyanto, Supri, Patit, Sarwono, Rika Anggita, dan Yanti Lemoe.
Sedangkan aktivis gerakan yang bakal tampil antara lain Hendro Plered, Noor Janis, Syafaat Noor Rochman, Dodo Alfaro, Bambang KSR, dan Arya Yudha.
Penulis naskah sekaligus sutradara lakon ketoprak Mahkamah Kongkalikong Nano Asmorodono menjelaskan, pentas ketoprak tobong baru pertama kali ini digelar di DPRD DIY. Jadi, ini termasuk sejarah baru.
Menurutnya, dulu pernah digelar pentas ketoprak tapi formatnya bukan tobong. Sementar pentas wayang kulit sudah sering dilaksanakan di DPRD DIY.
Nano Asmorodono berharap pentas ketoprak tobong dengan lakon Mahkamah Kongkalikong semakin membuka kesadaran dan sikap kritis masyarakat bahwa negara Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Oligarki politik telah bersekongkol sedemikian rupa dengan memaksakan perubahan konstitusi untuk melegitimasi agenda politik kekuasaannya.
Apalagi, publik melihat dengan mata terbuka bahwa adadanya konflik kepentingan dari Hakim Konstitusi sekaligus pimpinan Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang ikut mengadili perkara yang menguntungkan Keponakannya yang dijadikan sebagai dalil legal standing oleh pemohon.
Hal ini bertentangan dengan The Bangalore Principle of Judicial Conduct, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Konstitusi dan PMK tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Khususnya, terkait dengan Prinsip Ketakberpihakan (Imparsialitas) yang mengakibatkan putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah.
"Jika praktik-praktik politik kotor itu terus dijalankan di republik ini maka niscaya bangsa ini akan kembali mengulangi kesalahan politik di masa lalu di era Orde Baru dimana kekuasaan politik hanya dalam cengeraman segelintir elit politik. Kritik dan koreksi sebagai sarana majunya demokrasi disumpal dan dilibas dengan rekayasa kekuasaan," ungkap Nano.
Editor : Amin Surachmad