Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU DIY Segera Proses Penggantian Cholid Mahmud, Anggota DPD RI Dapil DIY Meninggal Dunia Belum Lama Ini

Winda Atika Ira Puspita • Minggu, 5 November 2023 | 23:30 WIB
VERIFIKASI: Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)
VERIFIKASI: Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY sedang menggodok Pergantian Antar Waktu (PAW) Cholid Mahmud anggota DPD RI Dapil DIY yang meninggal dunia Minggu (29/10). Saat ini PAW masih berproses pada verifikasi administrasi kematian yang bersangkutan.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, proses PAW memang sudah disiapkan. Saat ini masih berproses, melakukan verifikasi soal adminisrasi kematian.

"Karena kita tidak bisa mengandalkan informasi corong di masjid itu, nggak," katanya kepada Radar Jogja Minggu (5/11).

Shidqi menjelaskan, anggota DPD yang meninggal dunia akan diganti dengan calon lain yang memiliki suara terbanyak berikutnya di suatu wilayah berdasarkan hasil Pemilu 2019. Hal itu, sudah sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

"Iya kita verifikasi dulu di lapangan, kemudian kita lihat hasil perolehan suara siapa peringkat berikutnya apakah masih memenuhi syarat atau tidak. Lalu kita konsultasikan kordinasikan dengan KPU RI, dan akan kita sampaikan ke publik keputusannya seperti apa," ujarnya.

Menurutnya, berapa lama waktu verifikasi akta kematian yang bersangkutan belum bisa dipastikan. Sebab itu tergantung surat kematian nanti.

Ustadz Cholid Mahmud menjadi anggota DPD RI dari Dapil DIY sejak periode 2009-2014, dilanjutkan periode 2014-2019, dan periode 2019 hingga 2024.

Pada pemilihan DPD RI empat tahun ke belakang, Shidqi menyebut ada 12 kandidat DPD. Proses PAW akan dilihat nanri berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.

"Saya lupa perolehan suara berikutnya siapa-siapa. Tapi, yang jelas setiap provinsi empat orang DPD. Begitu ada yang meninggal, ada proses PAW yang kita lakukan secara prosedural. Ini kan nomor 4, ya nomor 5 perolehan suara berikutnya," jelasnya.

Pun, nomor 5 berikutnya nanti akan dilihat apakah memenuhi syarat dan tidaknya. Sehingga tetap masih dilakukan verifikasi ulang.

"Kalau tidak memenuhi syarat ya berikutnya. Pokoknya target dalam waktu sekat sudah kita koordinasikan dengan KPU RI, ini sudah proses," tambahnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#DPD RI #pergantian antar waktu #PAW #kpu diy #Cholid Mahmud