Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Apresiasi Pengungkapan Sindikat Pengedar Narkoba di DIY, HB X: Adanya Jaga Warga Sebagai Filtering yang Baik

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 3 November 2023 | 21:52 WIB
UNGKAP: Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Jumat (3/11). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)
UNGKAP: Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Jumat (3/11). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X mengapresiasi keberhasilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat pengedar narkoba dengan modus baru melalui keripik pisang serta happy water di beberapa lokasi di Depok Jawa Barat, Magelang, dan Bantul.

HB X mengatakan, narkoba memang menjadi musuh bersama. Maka, perlu dilakukan upaya pemberantasan.

"Itu kan perangkat polisi, ya, ya memang narkoba itu kan musuh kita bersama, ya," katanya di Kompleks Kepatihan Jumat (3/11).

Raja Keraton Jogja itu mendorong peran kelompok Jaga Warga serta masyarakat untuk berperan proaktif melaporkan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di sekitarnya.

"Saya berharap masyarakat bisa memberi informasi kepada teman-teman polisi (terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika)," ujarnya.

Menurutnya, adanya kelompok Jaga Warga bisa membantu dalam menyelesaikan konflik sosial. Mereka bertindak sebagai perwakilan warga dalam menyampaikan aspirasi, membantu pranata sosial masyarakat, serta ikut menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Karena harapan saya justru ada jaga warga itu yang bisa menjadi filtering yang baik. Baik itu narkoba, baik itu mungkin dari sisi untuk separatis untuk masalah kekerasan yang terjadi dan sebagainya. Ya, makanya Jaga Warga memang tugasnya untuk itu," jelasnya.

Seprti diketahui, eksistensi Kelompok Jaga Warga diperkuat seiring terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.

Terpisah Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengungkapkan bahwa keberhasilan Bareskrim Polri bersama Polda DIY dalam membongkar tempat produksi keripik pisang narkotika serta happy water tak lepas dari kontribusi program Polisi RW serta kelompok Jaga Warga.

"Saat penanganan kemarin, warga cukup membantu apalagi dengan adanya program Polisi RW serta kelompok Jaga Warga. Melalui kolaborasi tersebut, alhamdulillah dapat mengungkap kasus ini," bebernya dalam konferensi pers Jumat (3/11). (wia)

Editor : Amin Surachmad
#Narkoba #bareskrim #Hamengku Buwono X #sindikat #sindikat pengedar narkoba #gubernur diy