Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tambah Lagi Lurah Tersangka Kasus TKD, Hamengku Buwono X : Kita Serahkan Saja Pada Proses Hukum!

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 3 November 2023 | 20:31 WIB
Gubernur DIY HB X di Kompleks Kepatihan Jumat (3/11) - Winda Atika Ira P / Radar Jogja
Gubernur DIY HB X di Kompleks Kepatihan Jumat (3/11) - Winda Atika Ira P / Radar Jogja

RADAR JOGJA - Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara soal penangkapan tersangka baru Lurah Maguwoharjo Kasidi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Kamis (2/11/2023).

Kasidi menambah daftar panjang jumlah perangkat desa dan pimpinan tingkat bawah yang terseret kasus tanah kas desa (TKD). Lokasinya berada di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

HB X mendukung apapun proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan pada jajaran Kejati untuk menindak jajarannya perangkat desa yang memang terbukti bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan.

"Ya gakpapa (ditangkap tersangka). Ya itu kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah berproses disana," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan Jumat (3/11).

Raja Keraton itu pun mempersilakan proses hukum setiap perangkat atau pejabat yang tersangkut kasus TKD. Kejati pun dipersilakan memeriksa satu per satu jika masih ada yang terindikasi terlibat.

"Memang tidak sama (waktu pemeriksaannya), kejaksaan tidak dijadikan satu, tapi satu satu satu. Ya nanti mungkin lurahnya, tapi sama pengusahanya orang yang sama nanti kan gitu," ujarnya.

Lurah yang terjerat kasus TKD ini tak hanya Kasidi, kasus TKD juga menjerat mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang sekarang sudah berstatus sebagai terdakwa. Ada juga mantan Kepala Dispertaru DIJ Krido Suprayitno yang akan menjalani sidang.

Terkait keterlibatan mantan Kepala Dispertaru DIY ini menurut Ngarsa Dalem sudah menjadi konsekuensinya proses hukum harus dijalani. Meski Krido telah meminta maaf kepada HB X.

"Ya ndak ada masalah, ya dia salah ya sudah tanggung jawab," jelasnya.

Sebelumnya Kejati DIY menetapkan Kasidi sebagai tersangka TKD di Maguwoharjo. Kasidi disebut membiarkan penggunaan TKD meski belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka Kasidi sebagai lurah Maguwoharjo

Adapun, pada kurun waktu 2022 sampai dengan tahun 2023, RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi.

Lahan itu merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.

Robinson yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga. Dia juga membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan. (wia)

Editor : Bahana.
#kepatihan #Hamengku Buwono (HB) X #Kejati DIY #tanah kas desa #DIY