Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Apa Semua Tanah yang Disewa tanpa Izin Gubernur Timbulkan Kerugian Negara? Sidang Mafia Tanah Hadirkan Ahli

Amin Surachmad • Kamis, 2 November 2023 | 01:07 WIB
TERBUKA: Suasana sidang dugan penyalahgunaan tanah kas desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta Rabu (1/11). (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja)
TERBUKA: Suasana sidang dugan penyalahgunaan tanah kas desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta Rabu (1/11). (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Sidang lanjutan perkara korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa mantan lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santosa digelar.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan saksi ahli dari Inspektorat DIY Endro Tyatmoko. Sidang diselenggarakan Selasa (31/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dalam persidangan, Ketua Hakim Muhamad Djauhar Setyadi berulang kali melontarkan kalimat teguran kepada saksi Endro. Sebab, keterangan yang disampaikan oleh saksi dinilai berubah-ubah atau tidak konsisten.

Salah satu pernyataan Endro adalah terdapat potensi kerugian negara dalam pemanfaatan tanah Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Terutama yang tidak memiliki izin dari Gubernur DIY dan perjanjian.

“Potensi kerugian negara itu pada pemanfaatan lahan seluas 11.215 meter persegi, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.467.300.000,” ujar Endro.

 

Dalam persidangan, sempat ada perdebatan antara saksi dengan majelis hakim. Perdebatan itu, salah satunya, berkaitan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang digunakan oleh PT Deztama Putri Sentosa seluas 11.215 meter persegi. 

 

Majelis hakim juga sempat menanyakan metode perhitungan potensi kerugian negara yang digunakan Inspektorat DIY terhadap tanah kalurahan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terutama, berkaitan dengan pemanfaatan tanah kalurahan yang tidak ada izin dari Gubernur DIY dan perjanjian serta tanah kalurahan yang mangkrak.

 

“Apa semua tanah yang disewa tanpa izin Gubernur menimbulkan kerugian negara? Dan, apakah tanah yang tidak dimanfaatkan desa atau tidak disewakan, juga menimbulkan kerugian negara?” tanya Djauhar.

“Iya yang mulia. Namun, masih perlu kajian soal ini,” jawab saksi Endro.

 

"Secara real, desa tidak bisa memanfaatkan tanah itu karena sudah dimanfaat kan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Biaya pajaknya tetap desa yang membayar," tambah Endro saat ditanyai wartawan.

 

Penasihat Hukum Agus Santosa, Layung Purnomo, mengatakan, pihaknya keberatan dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat DIY. Darasarnya yakni ahli tidak mendapatkan informasi data secara lengkap.

"Tadi kami tampilkan beberapa transaksi atau pengembalian pembayaran yang telah dilakukan di desa, ternyata tidak tercatat oleh ahli," jelasnya.

Selanjutnya terdapat dokumen permohonan sewa tahun 2020 yang dimohonkan PT Deztama Putri Sentosa  yang tidak digunakan sebagai dasar. Bahkan, Dokumen tersebut tidak pernah diketahui oleh ahli tersebut.

"Kami mengambil kesimpulan, ahli mendapatkan dokumen-dokumen yang tidak lengkap", tuturnya. 

 

Penasihat Hukum Agus Santoso yakin jaksa akan membuktikan secara maksimal. Pihaknya juga akan membuktikan secara maksimal perihal patut tidaknya terdakwa dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya kerugian negara. 

"Kami menolak atas keterengan ahli yang menyebutkan besarnya total kerugian negara tersebut," ungkapnya. (cr5)

Editor : Amin Surachmad
#mafia tanah #tkd #perkara korupsi