RADAR JOGJA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ponco Hartanto tegaskan penyidikan kasus Mafia Tanah Kas Desa di Jogjakarta terus berlanjut.
Terbaru adalah dugaan penyelewengan perizinan pemanfaatan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Depok dan Candibinangun Pakem. Saat ini prosesnya tengah menunggu keterangan saksi ahli.
Saat disinggung keterlibatan sosok Lurah, Ponco enggan menjawab. Namun dia memastikan seluruh saksi yang terlibat turut diperiksa secara intens. Untuk setelahnya berlanjut dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri.
“Ada lagi nanti berkembang untuk Maguwo dan Candibinangun itu juga dalam proses ini tinggal nunggu dari keterangan ahli, mantap langsung kita juga limpahkan segera ke pengadilan. Saya tidak menyebutkan (Lurah) aktif maupun tidak, yang penting kasus Maguwoharjo maupun kasus Candibinangun hanya tinggal menunggu keterangan ahli,” tegasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIY, Selasa (31/10).
Ponco membeberkan kedua wilayah ini juga terkait dengan tersangka Krido Suprayitno. Diduga penyalahgunaan perizinan tanah kas desa tersebut melibatkan sosok yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Perannya adalah kewenangan sebagai kepala OPD yang bertanggung jawab.
Kasus ini, lanjutnya, merugikan negara hingga puluhan Miliar. Terlebih terjadi proses transaksional berupa pemindahtanganan Tanah Kas Desa kepada pembeli maupun investor. Dengan menyamarkan pemanfaatan menjadi ruang terbuka hijau.
“Yang dua (Maguwoharjo dan Candibinangun) secara pasti saya lupa tapi yang jelas sekitar puluhan miliar. Pak Krido itu kan Dispentaru yang punya kewenangan untuk mengelola maupun mengawasi setiap perizinan tanah kas desa pasti tahu itu jelas. Masalah terlibat itu kan udah namanya sudah peristiwa hukum harus ada pembuktian kalau kita menuduh terlibat tapi pasti tahu,” katanya.
Ponco tak menampik kasus ini juga terkait Robinson Saalino. Sosok ini terbukti bersalah atas kasus tanah kas desa di Nologaten, Depok, Sleman. Saat ini juga telah divonis hukuman penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Jogja.
“Jelas kan mesti otomatis itu bisa terlibat di sana tapi secara jelas nanti kan dengan fakta-fakta yang terungkap nanti dalam penyidikan maupun dalam persidangan karena sebetulnya dari persidangan itu semuanya ada peran Robinson di sana. Ya otomatis memperberat tapi yang jelas kan maksimal hukuman penjara kan 20 tahun,” ujarnya. (dwi)