RADAR JOGJA - Seringkali kita menemui berbagai aktivitas masyarakat yang dilakukan di sekitar jalur kereta api (KA). Mulai dari nongkrong, bermain layang-layang, hingga membakar sampah.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengungkapkan, membakar sampah sembarangan dapat mengganggu jarak pandang masinis terhadap persinyalan. Padahal, sinyal berfungsi memberi petunjuk atau isyarat bagi KA yang berjalan.
Selain itu, pembakaran sampah di dekat jalur KA juga menggangu bahkan merusak persinyalan. Akibat kabel fiber optic (FO) yang tertanam di bawah tanah menjadi rusak akibat panas.
"Sistem persinyalan merupakan alat yang sangat vital bagi perjalanan KA dan tidak boleh ada kerusakan, karena jika rusak akibatnya pun sangat fatal dan dapat menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api," tegasnya.
Membakar sampah sembarangan seperti di dekat jalur KA merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU RI Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 (g) tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian sesuai dengan pasal 32, para pelaku dapat dikenai sanksi administratif. Baik berupa paksaan pemerintah, uang paksa, maupun pencabutan izin. (eno/ila)
Editor : Reren Indranila