Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Waspada Kegiatan Kampanye Terselubung di Sekolah, Disdikpora DIY Minta Sekolah Libatkan Perangkat Pengawas

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 26 Oktober 2023 | 01:13 WIB
SEGERA: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya. (Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)
SEGERA: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya. (Wulan Yanuarwati/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang peserta Pemilu 2024 kampanye di semua tingkatan sekolah. Rencana tersebut termuat dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY meminta pihak sekolah libatkan tim pengawas untuk memantau kegiatan kampanye politik terselubung di sekolah.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, sekolah memiliki perangkat pengawas masing-masing untuk mengawasi jika ada potensi kampanye di sekolah.

"Saya kira nggak ada masalah untuk pengawasannya. Kita punya perangkat pengawas di masing-masing sekolah," katanya Rabu (25/10)

Kendati begitu, Didik menjelaskan bisa saja partai politik, bakal calon legislatif maupun pasangan calon presiden menggelar kegiatan di satuan pendidikan.

Namun, yang terpenting adalah terkait pendidikan politik bagi pemilih pemula di tingkat sekolah akhir. Ini agar pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak.

"Anak-anak di sekolah harapannya tetap belajar. Tapi, nanti bagi anak-anak yang memiliki hak milih ya mengikuti sebagai warga negara," ujarnya.

Terkait hal ini, Disdikpora DIY juga telah menyebarkan surat edaran sebagai imbauan ke seluruh sekolah untuk melakukan persiapan menghadapi situasi pemilu. Salah satunya mengedukasi siswanya.

"Misalnya, kan banyak anak-anak yang jadi pemilih pemula, sekolah bisa mengedukasi pada siswanya untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak," jelasnya.

Terpisah, Kepala SMA Negeri 10 Yogyakarta Sri Moerni mengatakan, hingga saat ini belum menerima adanya permohonan dari partai politik yang ingin menggelar kegiatan di sekolahnya. Sejauh ini kegiatan masih relatif aman terkendali.

Namun demikian, sekolah sebagai institusi  pendidikan dinilai harus menjaga netralitas dan menghindari segala bentuk kampanye politik baik secara terselubung maupun terang-terangan.

"Kita harus tetap mempertahankan independensi kita sebagai penyelenggara pendidikan," katanya.

Pihak sekolah akan melakukan pencermatan terhadal segala bentuk kegiatan yang masuk sekolah. Ini untuk mencegah dan mengantisipasi praktek kampanye terselubung.

Sebab, segala bentuk kegiatan yang masuk sekolah harus berdampak positif terhadap seluruh peserta didik.

"Dan barang kali juga, mungkin kami berharap semakin dekat dengan pemilu semuanya akan baik-baik saja. Karena, itu sesuatu yang sangat sensitif. Misalnya, nanti kalau ada kubu-kubuan dan sebagainya, nanti malah bubar," tandasnya.

Sehingga, dia berkomitmen membuat suasana sekolah tetap steril dari segala tindakan politik praktis seperti kampanye maupun ajakan memilih tokoh tertentu. Ini dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

"Artinya untuk kegiatan itu harus berdampak ke anak-anak, nanti mendapatkan apa dan sebagainya. Kalau dimisalkan memang ada muatan-muatan (kampanye) kami memilih untuk tidak," tambahya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#KPU #pemilu 2024 #kampanye di sekolah