RADAR JOGJA – Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di DIJ mengalami pertumbuhan positif. Jika target tahun ini ada 1.000 pemohon HKI, namun hingga Oktober sudah ada 9.400 pemohon.
Kepala Kemenkumham DIJ Agung Rektono Seto menyebut, pemohon sejak Mei lalu mencapai 3.500. "Pertumbuhannya positif dan signifikan, kami apresiasi atas kesadaran masyarakat untuk mendaftar KI," jelasnya (23/10).
Dengan pertumbuhan yang terus terjadi, Agung pun kembali menargetkan pemohon HKI di DIIJ mencapai 10.000 hingga akhir tahun. Secara akumulatif, pemohon HKI didominasi oleh hak cipta yang kini lebih dari 7.000, lalu diikuti oleh merek sekitar 2.000 pemohon. "Kami ingin terus meningkatkan perlindungan kepada produk-produk dari Jogja," ungkapnya.
Agung juga berharap, HKI juga bisa dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian. Salah satu strategi yang diterapkannya adalah dengan melakukan banyak pendekatan ke masyarakat terutama para pelaku UMKM. "Ini bisa meningkatkan daya saing ketika mereknya sudah didaftarkan dan dilindungi," sebutnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM Sofyani mengaku, telah mendaftarkan HKI dalam kategori merek. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produknya. "Selain itu juga biar aman dan mereknya tidak didaftarkan orang lain," ucapnya.
Diakuinya, HKI merupakan entitas yang sangat penting termasuk dalam menjalankan bisnis. Dia menilai, kesadaran para pelaku UMKM juga sudah cukup tinggi untuk mendaftarkan dan melindungi usaha yang mereka jalankan.
"Saya ada komunitas UMKM, dan anggotanya sudah banyak yang legal juga secara KI," sambungnya.
Sofyani menyebut, mendapatkan manfaat dari kepemilikan merek dalam produknya. Seperti lebih mudah untuk bisa lolos dalam proses kurasi ketika ada pameran UMKM.
"Panitianya kan pasti ngecek legalitas dan KI-nya, kalau belum punya ya susah ikut pameran atau ekspo," bebernya. (iza/eno)