Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wong Kabeh Masih Bakal Calon Kok Wis Ribut, Gubernur DIY HB X: Saya Undang Partai Declare Pemilu Aman Damai

Winda Atika Ira Puspita • Senin, 23 Oktober 2023 | 21:33 WIB
KONDUSIF: Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Senin (23/10). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)
KONDUSIF: Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Senin (23/10). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

 

 

JOGJA - Sebagai upaya menjaga suasana politik yang kondusif dan aman menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024, Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X bakal memanggil partai politik (parpol) peserta pemilu.

Hal ini untuk meminta komitmennya agar pelaksanaan pemilu kondusif di Jogja. Termasuk, selama masa tahapan kampanye yang akan berlangsung November mendatang.

HB X mengatakan, pemanggilan akan dilakukan usai bakal calon legislatif (bacaleg) telah resmi menjadi daftar calon tetap (DCT).

"Nantilah, kalau sudah resmi (DCT) wong kabeh masih bakal calon kok wis ribut, nggak usahlah," katanya di Kompleks Kepatihan Senin (23/10).

Raja Keraton itu menjelaskan saat ini belum ada penetapan DCT untuk calon legislatif DPRD kabupaten kota maupun provinsi.

Adapun penetapan DCT rencananya ditetapkan 4 November mendatang oleh penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Praktis, HB X bakal mengundang para peserta parpol di DIY untuk meminta komitmennya menjaga suasana politik Pemilu 2024 yang kondusif.

"Nanti kalau sudah ada calonnya sudah jelas. Nah, nanti saya ngundang partai partai politik untuk bersama sama men-declare (pemilu) aman nyaman di Jogja," ujarnya.

"Wong saiki agek do bakal calon kok (sekarang baru jadi bakal calon). Belum resmi. Nanti saja kalau sudah terdaftar ke KPU (saya undang partai)," tambahnya.

Baca Juga: Salurkan Hak Suara dan Awasi Pelaksanaan, Mahasiswa Punya Peran Penting Kawal Pemilu 2024

Seperti diketahui, secara total terdapat 18 parpol peserta pemilu di DIY sudah menyerahkan rancangan DCT ke KPU DIY. Secara umum tidak ada perubahan yang signifikan, hanya minor seperti terkait dengan nama, gelar dan lain-lain.

Setelah tahapan pencermatan DCT, KPU DIY akan melakukan penyusunan DCT sampai dengan 3 November mendatang. Kemudian pada 4 November DCT akan diumumkan kepada publik sekaligus tahapan terakhir dari masa pencalonan anggota legislatif.

Pun selama satu bulan ke depan KPU masih akan mencermati DCT yang diserahkan parpol untuk kemudian disusun sebelum diumumkan.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, skema kampanye sudah disiapkan untuk menghindari gesekan antarpendukung. Untuk memastikan pelaksanaan kampanye kondusif di Jogjakarta.

Yaitu dengan mengatur jadwal kampanye bakal calon yang telah ditetapkan nanti. Hal ini pun juga untuk meminimalisasi kegiatan aktivitas kampanye yang sarat dengan nuansa mobilisasi massa. Atau tidak terjadi pertemuan massa di satu daerah.

Adapun masa tahapan kampanye baru akan dimulai 28 November hingga 10 Februari mendatang. Sementara, untuk kampanye rapat umum terbuka dimulai 21 Januari 2024 atau 20 hari terakhir dimasa kampanye.

Selama kampanye rapat umum terbuka waktunya terbatas dari pukul 09.00-18.00 harus selesai. Sementara, kampanye rapat terbatas atau pertemuan tebatas dilakukan dengan pembatasan sesuai tingkatan daerah. Meliputi tingkat nasional 3 ribu orang, tingkat provinsi 2 ribu orang dan tingkat kabupaten 1.000 orang.

Selain itu, sebelum melaksanakan kampanye mereka juga harus mengirim surat pemberitahuan kepada Polri, Polda, Polres tergantung skala kampanye tingkat kabupaten, provinsi atau nasional. Dan melaporkan petugas atau tim pelaksana kampanye kepada KPU.

"Jadi peraturan KPU (Nomor 15 Tahun 2020) tentang kampanye ini sebagai antisipasi yang dibuat pihak KPU untuk mengatur kampanye agar berjalan dengan tertib dan damai," imbuhnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#partai politik #HB X #Hamengku Buwono (HB) X #suasana politik #Pemilu