JOGJA - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara korupsi pembangunan SMP Negeri 1 Wates sempat mengajukan banding atas vonis yang diterima dua terdakwa.
Tetapi, sekarang banding itu dibatalkan. Adapun dua terdakwa dalam perkara itu ialah Jujur Santoso dan Susi Ambarwati.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. JPU telah membatalkan banding.
Dia mengklaim, malah perkara tersebut sudah berstatus berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Banding sudah dicabut karena jaksa menyatakan banding untuk jaga-jaga bilamana terdakwa banding. Perkara korupsi terdakwa Jujur dan Susi sudah inkrah/sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya kepada Radar Jogja Selasa (17/10).
Dia menambahkan, banding untuk jaga-jaga akan tetapi sampai dengan tujuh hari putusan, kedua terdakwa tidak ada yang banding. Diketahui memang, ada tenggang tujuh hari untuk pikir-pikir pasca pembacaan vonis.
Herwatan mengungkapkan, JPU awalnya memang sudah mengajukan banding.
Tetapi, berkasnya belum dikirim ke Pengadilan Tinggi DIY. Sehingga, JPU masih bisa mencabut bandingnya. Perkara Jujur dan Susi diketahui sudah dibacakan putusannya pada Senin (9/10) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Itu artinya, sudah tujuh hari berlalu pasca putusan sehingga tenggat waktunya sudah habis untuk mengajukan banding.
Oleh karena itu, bagi terdakwa ataupun JPU sudah tidak bisa mengajukan banding atas vonisnya yang diterimanya. Diketahui, Susi mendapat vonis 12 bulan hukuman penjara dan Jujur 15 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas vonis dua terdakwa korupsi pembangunan SMPN 1 Wates Jujur Santoso dan Susi Ambarwati. Tentunya, banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jogja.
Sebelumnya, kedua terdakwa sudah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Senin (9/10) lalu.
Susi mendapat vonis 12 bulan penjara dan Jujur divonis 15 bulan penjara. Dari vonis itu dipotong masa tahanan yang sudah dilalami oleh keduanya. Saat ini, keduanya masih melanjutkan proses masa tahanan.
Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasikan membenarkan banding tersebut. "Terdakwa Jujur yang banding JPU tertanggal 11 Oktober 2023. Terdakwa Susi yang banding JPU tertanggal 11 Oktober 2023," katanya Jumat (13/10).
Namun, dia belum bisa memastikan alasan-alasan banding tersebut. Heri menambahkan, saat ini, pengajuan banding saja dari JPU.
Banding ini tentu menambah panjang cerita perkara kedua terdakwa tersebut. Padahal, kedua penasihat hukum (PH) dari dua terdakwa menyatakan harusnya kliennya divonis bebas. Hal itu karena tidak terbuktinya apa yang didakwakan JPU. (rul)
Editor : Amin Surachmad