JOGJA - Perkara pembunuhan mutilasi di Kabupaten Sleman dengan tersangka Waliyin dan Ridduan masih terus berlanjut. Saat ini, prosesnya masih dalam pemberkasan dari kepolisian ke pihak kejaksaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini berkas kedua pelaku mutilasi belum tahap II ataupun P21.
Meski begitu, Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan memperkirakan pemberkasannya akan selesai tahap II pada awal November 2023.
Namun, dia tidak bisa memastikan tepatnya waktu berkasnya dinyatakan P21. Hal itu karena proses pemberkasan perkara mutilasi ini tidak bisa diprediksi secara pasti.
Herwatan menyampaikan, saat ini berkas kedua tersangka statusnya P19. Berkasnya sekarang berada di kepolisian.
"Jika P19 dari jaksa sudah dipenuhi oleh polisi maka jaksa menerbitkan P21 agar polisi sebagai penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ucapnya Selasa (17/10).
Dia menambahkan, jika proses dari P19 menuju P21 tidak lah lama. "Kemungkinan awal bulan November sudah tahap II. Perkiraan sidang pertengahan November," tambahnya. Nantinya, kedua tersangka itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIJ Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan, memang masih perlu memperbaiki berkasnya. Menurutnya, memang sudah diserahkan tetapi dikembalikan lagi. Namun, saat ini sudah direvisi lagi kekurangannya dan disetorkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Saat ditanya adakah target untuk menyelesaikan berkas perkara Waliyin dan Ridduan, Endriadi enggan membeberkan. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu penelitin dari JPU.
"Aturan penelitian berkas maksimal 14 hari, P21 ranah kejaksaan, kami dikasih waktu 14 hari untuk melengkapi," ungkapnya.
Baca Juga: Tetangga Waliyin Duga Eksekusi R Tidak di Kos, Suara Air Keran Saja Kedengeran Apalagi Kegaduhan
Diketahui, korban dari Waliyin dan Ridduan ialah seorang mahasiswa dari UMY bernama Redho Tri Agustian. Dari pengungkapan kepolisian, Redho tewas usai mengalami kekerasan dari kedua pelakunya.
Mengetahui itu, Waliyin dan Ridduan berusaha untuk menghilangkan jejak. Nahasnya, demi itu mereka memutilasi Redho dengan beberapa bagian.
Setelah dimutilasi, bagian tubuhnya direbus dengan tujuan untuk menghilangkan sidik jarinya. Setelah itu, baru dibuang oleh kedua pelaku ke beberapa lokasi berbeda di Sleman. Polisi dapat mengungkap, usai adanya laporan kehilangan di Polsek Kasihan. (rul)
Editor : Amin Surachmad