RADAR JOGJA – Sidang lanjutan eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso ditunda. Padahal pekan ini, Agus dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (9/10) dan Selasa (10/10). Namun pada sidang kedua, ditunda tanpa ada agenda pemeriksaan saksi karena Agus sakit dan tidak hadir ke PN Jogja.
"Senin periksa saksi enam, Selasa ditunda karena terdakwa sakit," ujar Humas PN Jogja Heri Kurniawan kemarin (11/10).
Agus merupakan satu, dari tiga orang yang terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal saat masih menjabat sebagai lurah. Dua lainnya ialah Robinson Saalino yang sudah menjadi terdakwa, dan Krido Suprayitno yang masih berstatus sebagai tersangka.
Untuk sidang selanjutnya, akan dilangsungkan pada Senin (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun pada sidang Senin (9/10) enam saksi yang diperiksa dari berbagai latar belakang. Di antaranya penanggung jawab lurah, carik, ketua dan anggota BKD Caturtunggal yang sudah purna tugas. Ada juga pihak-pihak lain yang turut bersaksi dalam persidangan.
Sebelumnya, Agus mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dijerat jaksa penuntut umum (JPU). Namun dari putusan sela yang dibacakan majelis hakim, eksepsinya ditolak. Sehingga sidang dilanjutan pada tahap pembuktian.
Putusan sela itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Djauhar Setyada dengan anggota Tri Asnuri dan Binsar Pantas. "Menyatakan keberatan (eksepsi, Red) dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima," katanya.
Selain itu, biaya perkara itu juga ditangguhkan sampai akhir persidangan saat usai pembuktian. Menurutnya, alasan ditolak karena keberatan dari PH terdakwa Agus atas JPU tidak dapat diterima.
Tim penasihat hukum Agus, Aji Febrian Nugroho menambahkan, saat itu sidang berlangsung hingga pukul 20.30. Namun di hari selanjutnya, kondisi Agus Santoso menurun. "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter Rutan dan Kejaksaan Tinggi, tim dokter menyatakan Pak Agus tidak dapat mengikuti persidangan sehingga persidangan ditunda 16 Oktober," ucapnya. (rul/eno)