Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Izin Dialihkan, Investor Hotel Grand Java Surati Gubernur Sultan HB X

Kusno S Utomo • Senin, 2 Oktober 2023 | 05:59 WIB
Budi Wibowo SH MM
Budi Wibowo SH MM

RADAR JOGJA - Sejumlah pihak merasa dirugikan dalam perjanjian investasi dengan PT Mitra Pratama Cemerlang. Mereka adalah para investor atau konsumen pembangunan Hotel Grand Java dan Java Eksklusif yang sedianya dibangun di atas tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman.


“Klien kami sebagai investor atau konsumen merasa dirugikan karena belum dipenuhi hak-haknya,” ujar Budi Wibowo SH MM selaku kuasa hukum kemarin (1/10).


Dijelaskan, kliennya mengikatkan diri dalam perjanjian investasi dengan PT Mitra Pratama Cemerlang yang telah mendapatkan izin dari gubernur DIJ nomor 18/iz/2014 tanggal 1 April 2014 tentang pemberian izin kepada Pemerintah Desa Condongcatur, Depok, Sleman, untuk menyewakan TKD kepada PT Mitra Pratama Cemerlang.


Rencana membangun Hotel Grand Java dan Java Eksklusif sampai sekarang belum direalisasikan. PT Mitra Pratama Cemerlang diduga justru telah mengalihkan izin kepada PT Deztama Putri Sentosa. Di lokasi yang berada di belakang pusat perbelanjaan Pakuwon Jalan Pajajaran (Ringroad Utara, Red) tak terlihat tanda-tanda bakal dibangun hotel.


Justru tampak beberapa unit bangunan rumah untuk perumahan Shankara Hills Villa& Resort di Dusun Kaliwiru, Condongcatur, Depok, Sleman, Kini Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jogja. Robinson didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan izin TKD untuk perumahan di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.


Menyikapi kejadian itu, Budi bersama timnya yang terdiri atas Bima Setyawan SH, Kuntonugroho Adnan SH dan Ratih Nanda Sari SE telah melakukan telaah hukum terhadap dokumen-dokumen terkait perkara tersebut. Sejumlah langkah telah disiapkan.


“Kami sampaikan surat kepada gubernur. Kami mengajukan permohonan agar sebagai tim kuasa hukum dilibatkan dalam rapat-rapat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar pria yang pernah menjabat kepala Bappeda DIJ yang sekarang aktif sebagai advokat ini.


“Kami harus menjaga hak-hak klien kami dan sekaligus bisa sharing dalam memberikan alternatif pemecahan masalah,” lanjut alumnus Fakultas Hukum UNS Surakarta ini.


Dalam pelaksanaan tahap nonlitigasi, Budi berharap bantuan dari Pemprov DIJ dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur dapat mempertemukan pihaknya dengan PT Mitra Pratama Cemerlang dan mengizinkan pihaknya mengadakan identifikasi terhadap kondisi lapangan. “Khususnya yang direncanakan untuk klien kami,” pintanya.


Diingatkan, langkah menyurati gubernur itu sebagai bagian dari itikad baik klieenya. Mereka yang menjadi investor atau konsumen pembangunan Hotel Grand Java dan Java Eksklusif mayoritas warga Jogja. “Hak-hak mereka harus dilindungi,” ingat Budi dengan nada serius. (kus)

Editor : Satria Pradika
#Java Eksklusif #Sleman #tkd #Hotel Grand Java #Budi Wibowo #condongcatur