JOGJA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penyitaan dua bidang tanah atas perkara tersangka eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno Jumat (29/9).
Ini dalam perkara kasus mafia tanah kas desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, dua bidang tanah tersebut dengan luasan berbeda yang diduga pemberian dari terdakwa Robinson Saalino selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa untuk melakukan suap
"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi telah melakukan penyitaan (dua bidang tanah) pekara tersangka Krido sejak 27 September lalu," katanya Jumat (29/9).
Herwatan menjelaskan penyitaan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jogjakarta Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Yyk tanggal 6 September 2023. Dan juga berdasar surat perintah penyitaan Nomor : Print - 1084/M.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
"Luasan dua bidang tanah kurang lebih 1000-an meter persegi totalnya. Semuanya atas nama hak milik Krido," ujarnya.
Kedua bidang tanah tersebut masing-masing dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 14576 terletak di Kalurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman seluas 997 meter persegi atas nama pemegang hak Krido Suprayitno.
Dan sebidang tanah lagi dengan SHM nomor 14577 terletak di Kalurahan Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman seluas 881 meter persegi atas nama pemegang hak Krido Suprayitno.
"Ini hasil pemberian Robinson kepada Krido," jelasnya.
Baca Juga: Krido Minta Maaf kepada Gubernur dan Masyarakat
Herwatan menyebut, kasus ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa atasnama tersangka Krido Suprayitno.
Krido Suprayitno ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan TKD sejak Agustus lalu. Ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yaitu hasil gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar.
Gratifikasi yang diterima tersangka Krido ini berupa uang yang diserahkan secara tunai maupun transfer dan dua bidang tanah.
Selain itu, juga ditemukan komunikasi aktif antara tersangka dengan Robinson Saalino. Dalam perkara ini, tersangka selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Robinson Saalino selaku pengembang yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5 ribu meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.
Namun tersangka telah membiarkannya, padahal sejatinya melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
Namun demikian, tersangka telah mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp 4.755.050.000 dalam perkara ini. (wia)
Editor : Amin Surachmad