Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Jamin Hak Publik Dapatkan Informasi

Heru Pratomo • Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB

 

 

HAK PUBLIK: Kepala Diskominfosan Kota Jogja Trihastono (kanan) menerima penghargaan dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIJ dalam penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik.
HAK PUBLIK: Kepala Diskominfosan Kota Jogja Trihastono (kanan) menerima penghargaan dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIJ dalam penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik.

RADAR JOGJA – Hak-hak publik untuk mendapatkan informasi jadi perhatian Pemkot Jogja. Dengan membuka seluas-luasnya akses informasi untuk masyarakat. Itu dibuktikan dengan Pemkot Jogja  meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 terbanyak di DIJ.

Dalam penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIJ, pada Kamis (21/9). Total ada 12 penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 yang didapat Pemkot Jogja. Bahkan Pemkot Jogja juga menjadi pemerintah daerah dengan badan publik predikat informatif terbanyak se-DIJ.

Sebanyak 12 penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIJ 2023 yang didapat Pemkot Jogja terdiri dari 11 badan publik dengan predikat informatif dan apresiasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemkot Jogja.

Kepala Diskominfosan Kota Jogja Trihastono yang juga PPID Utama Pemkot Jogja mengatakan, pemkot terbuka, berarti telah memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi. “Itu menjadi kewajiban kita bersama sebagai badan publik untuk tetap selalu mengambil sikap terbuka sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban,” kata pria yang akrab disapa Kelik itu.

Sebanyak 11 badan publik predikat informatif itu meliputi Pemkot Yogyakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat, Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Jogja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jogja, Kemantren Wirobrajan, Kemantren Kotagede serta Kemantren Pakualaman.

Sedangkan PPID Utama Pemkot Jogja mendapatkan apresiasi atas peningkatan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi informatif. Pada tahun 2023 total ada 39 badan publik di lingkup Pemkot Jogja yang mendapat predikat informatif dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan badan publik DIJ. Jumlah itu meningkat dibandingkan pada tahun 2022 dengan 18 badan publik predikat informatif di lingkup Pemkot Jogja. 

Kelik menegaskan PPID utama harus bisa memberikan contoh kepada PPID pelaksana jika sebuah badan publik bertanggung jawab atas informasi. Hal itu adalah tuntutan moril yang tidak ringan karena harus mengambil posisi sebagai bukan pemimpin, tapi contoh agar PPID pelaksana mengambil sikap yang sama.

Sementara itu Ketua KID DIJ Moh Hasyim menyebut dari 397 badan publik di DIY yang dikirimi surat, sebanyak 362 badan publik di antaranya menyatakan mengikuti monev keterbukaan informasi badan publik tahun 2023. Berdasarkan hasil monev, total ada 166 badan publik yang mencapai predikat informatif. Namun demikian hanya tiga badan publik tertinggi di setiap kategori yang diundang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik DIJ tahun 2023.

Dia menjelaskan monev dilakukan oleh tim dari berbagai unsur yakni KID DIJ dan eksternal dari berbagai pihak terkait. Penilaian pada tahun ini tidak ada lagi kejuaran, tapi murni pemeringkatan. Instrumen yang digunakan hanya ada satu yaitu penilaian SAQ (self assesment Questionnare) serta verifikasi awal dan faktual. Penilaian melalui portal e-monev. (*/pra)

 

Editor : Satria Pradika
#komisi informasi daerah #Pemkot Jogja