Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov DIY Buka Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan, Berikut Jadwal dan Formasinya

Bahana. • Senin, 25 September 2023 | 22:55 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Pemerintah provinsi DIY membuka lowongan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga Kesehatan tahun 2023.
 
Dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Senin (25/9/2023), Pemprov DIY membuka lowongan PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 106 formasi. Adapun kriteria calon PPPK DIY Tenaga Kesehatan di antaranya:
 
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Pemda DIY yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada instansi di Pemda DIY saat mendaftar; dan
 
Tenaga Non ASN Pemda DIY yang melamar di instansi Pemda DIY saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di instansi Pemprov DIY.
 
Baca Juga: Predatory Pricing Ancam Industri Tekstil di Jawa Barat, Pemerintah Siap Benahi
 
Calon pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan DIY yang hendak mendaftar, dapat mengakses portal SSCASN, lalu mengikuti panduan pendaftaran selanjutnya.
 
Bersamaan dengan itu, calon pendaftar juga harus menyediakan sejumlah dokumen yang diwajibkan, di antaranya:
 
- Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah
 Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya. *)
 
- Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.*) (Format Terlampir).
 
Baca Juga: Wow Fantastis! Penjualan Game Valheim Berhasil Tembus 12 Juta Kopi
 
- Surat Lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.*) (Format Terlampir).
 Ijazah dan transkrip nilai akademik asli. *)
 
- Surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun.*) (Format Terlampir)
 
- Surat keterangan sehat tertanggal September 2023 dari fasilitas kesehatan pemerintah/swasta. (optional jika diminta oleh aplikasi SSCASN).
 
Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah: 1). surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah; dan 2). video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
tugas. *)
 
 
- Dokumen wajib tambahan Surat Tanda Registrasi (STR) jika dipersyaratkan pada masing-masing formasi dan kualifikasi pendidikan.*)
 
- Ket : tanda *) menandakan dokumen wajib
 
Adapun format surat-surat wajib seperti surat lamaran, surat pernyataan dan surat keterangan pengalaman bekerja, beserta daftar 106 formasi PPPK Tenaga Kesehatan DIY 2023 dapat diakses melalui laman bkd.jogjaprov.go.id.
Editor : Bahana.
#bkn #bkd #provinsi #DIY #ASN #pemprov #SSCASN 2023