RADAR JOGJA - Penyidikan terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, terus berlanjut. Setidaknya sudah ada ada dua terdakwa dan satu tersangka dari kasus ini. Tersangkanya Krido Suprayitno dan terdakwanya Agus Santoso dan Robinson Saalino.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terduga yang turut terkait. Terbaru, Kejati melakukan pemeriksaan terhadap enam notaris. Keenamnya diperiksa Senin dan Selasa lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasi Penkum Kejati DIJ Herwatan mengatakan, dari keterangan keenam notaris itu mendukung perbuatan tersangka Krido. "Sampai hari ini belum ada perubahan, status semua notaris masih sebagai saksi," katanya kepada wartawan, kemarin (20/9). Ia menyebut keenam notaris adalah AW, FES, SAW, SPN, YA, dan E.
Saat ini tersangka Krido masih dalam proses penyidikan di kejaksaan. Berkas perkaranya belum P21. Tetapi, Krido melalui penasihat hukumnya (PH) Ade Yuliawan sudah melakukan upaya pengembalian uang yang diduga gratifikasi. Totalnya uang yang dititipkan ke jaksa mencapai Rp 4.755.050.000. Jumlah itu dikembalikan secara bertahap hingga delapan kali.
Selain itu, Krido melalui PH-nya juga meminta maaf atas perbuatannya. Mantan kepala Dispertaru DIJ itu diduga menerima gratifikasi dari terdakwa Robinson Saalino yang merupakan direktur PT Deztama Putri Sentosa. Itu pihak swasta yang melakukan penyalahgunaan TKD di beberapa wilayah Sleman.
Krido sendiri sudah mengakui memang menerima gratifikasi. "Benar, oleh sebab itu sebagai bentuk adanya itikad baik dan kooperatif maka dikembalikan pada tahap penyidikan semuanya. Dan sebagai rasa penyesalan diwujudkan dalam permohonan maaf kepada gubernur dan masyarakat DIJ," katanya.
Sementara itu, terdakwa Agus dan Robinson saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Robinson sudah menjalani persidangan jauh lebih dulu dari Agus Santoso. Dalam hitungan hari, Robinson akan mendengarkan tuntutan terhadapnya dari jaksa penuntut umum (JPU). "Sidang Robinson ditunda 25 September 2023, acara tuntutan," ujar Humas PN Jogja Heri Kurniawan.
Sementara Agus baru saja menjalani sidang ketiganya pada Selasa (19/9) di PN Jogja. Agendanya tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Agus didakwa JPU Toni Wibisono membantu Robinson Saalino dalam penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menggunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan terdakwa," kata JPU dalam persidangan Senin (4/9) lalu. (rul/laz)