Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Revitalisasi Beteng Keraton Sebab Terancam Kerusakan Bangunan Ngindung, Bukan Menggusur Tapi Tegakkan Regulasi

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 14 September 2023 | 06:47 WIB
FILOSOFI: Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi. (Winda Atika Ira Puspita/Radar Jogja)
FILOSOFI: Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi. (Winda Atika Ira Puspita/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Ada puluhan rumah yang terdampak proyek revitalisasi Beteng Keraton Jogjakarta bagian dalam (Njeron Beteng). Ini dalam rangka, salah satunya, pelestarian budaya Beteng (Margi Hinggil) Keraton Jogjakarta.

Sisi lain karena posisi beteng terancam kerusakan. Sebab, ada intervensi bangunan-bangunan.

Mayoritas intervensi bangunan warga itu tak memiliki legalitas apapun untuk menempati kawasan bagian dalam keraton. Bahkan, mereka tidak memiliki kekancingan atau surat izin dari keraton.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, ada lebih dari 50 rumah yang terdampak revitalisasi yang ngindung di bagian dalam beteng. Sejatinya bangunan itu jaman terdahulu, awalnya adalah bangunan kotangan bukan sebuah rumah.

"Tapi, karena perkembangan keluarga, dibesarkan. Tapi, dulu tidak nempel beteng. Karena keluarga bertambah dia mepet, dulunya gedeg jadi beton itu yang bikin rusak," katanya di Kompleks Kepatihan Rabu (13/9).

Dian menjelaskan, luasan rumah yang menempel beteng itu tidak terlalu besar. Rata-rata rumah yang dimiliki abdi dalem kala itu seluas 2 x 3 meter atau 4 x 6 meter tanpa ada serat kekancingan.

Sebelumnya revitalisasi beteng sudah dilakukan di kawasan Wijilan atau Jalan Ibu Ruswo sepanjang kurang lebih 200 meter. Tahap awal bangunan ngindung beteng bagian dalam yang dibebaskan berada di Plengkung Wijilan ke arah Mangunegaran.

Ada sekitar 20-an rumah yang dibongkar dan telah bersih. Ada satu fasilitas publik berupa Masjid juga diganti oleh Disbud DIY agar tetap bisa digunakan warga sekitar. Rata-rata warga di Plengkung Wijilan ini sudah ditata di tanah KPTS DIY. 

"Itu rata-rata sudah pendataan, mereka kita sosialisasi. Sistemnya kita pemetaan dulu ngobrol dulu dengan masyarakat kemudian kita pendataan, turun penilaian bangunan, penilaian profesi mereka, kehidupan mereka. Ini persis kayak appraisal gitu, tapi isitlahnya bukan ganti untung atau rugi tapi bebungah," ujarnya.

Dian menyebut jumlah uang bebungah yang diberikan ke warga pun berbeda satu dengan lainnya. Namun, setidaknya mereka akhirnya bisa mendapatkan rumah baru dengan sertifikat hak milik (SHM) dari hasil uang bebungah tersebut.

"Daripada mereka hidup disana hanya 2 x 3 atau 4 x 6 (ukuran rumahnya) dan tidak legal. Mereka bisa memiliki aset properti yang legal dengan hasil bebungah itu, peningkatan legalitas mereka juga. Selama ini, mereka kekancingan mawon nggih mboten kok," tandasnya.

Dian menargetkan penyelesaian kesepakatan dengan masyarakat bagian dalam beteng pada 2024 mendatang. Sementara, untuk kesepakatan dengan warga luar beteng disbud masih terus berproses dan bergerak terus.

Sementara, saat ini perkembangan pembangunan fisik telah sampai di Plengkung Madyasura.

"Kita lihat anggaran juga entah 2025 atau 2026 karena masih fokus betengnya harus utuh dulu. Apapun nanti yang mengintervensi benteng itulah yang akan kita kondisikan, jadi kami tidak menggusur hanya menegakkan regulasi saja," tambahnya.

Menurutnya, revitalisasi beteng keraton ini tidak sekedar upaya pemprov dalam mengejar predikat Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Tak Benda ke United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Namun, lebih pada menjamin kepastian nilai-nilai sejarah dari beteng bisa tetap terjaga hingga generasi selanjutnya.

Terlebih, saat ini beteng keraton terancam rusak akibat intervensi bangunan-bangunan yang menempel. Bahkan ada sisi beteng yang seharusnya tertutup sesuai sejarah pun akhirnya dibuka untuk memudahkan keluar masuk orang.

"Warisan budaya tak benda ke UNESCO itu hanya bonus, tapi nilai-nilai dan pengetahuan dari keistimewaan jogja, termasuk bangunan dan nilai beteng itu yang harus dilestarikan dan jadi edukasi long life," imbuhnya. (wia)

Editor : Amin Surachmad
#radar jogja #keraton jogjakarta #Dinas Kebudayaan DIY #UNESCO #sertifikat hak milik