RADAR JOGJA - Terdakwa Agus Santoso menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (12/9/23). Mantan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, ini hadir langsung dalam sidang beragendakan pembacaaan eksepsi itu. Sidang dimulai pukul 10.30 dan berlangsung hingga pukul 11.30.
Penasihat hukum (PH) terdakwa Agus, Layung Purnomo menyampaikan beberapa poin eksepsi yang diajukan. Semuanya terdiri atas primair dan subsidair. Namun secara eksplisit, eksepsi meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor RPK.SUS : 05/M.4.11/Ft.1/08/2023 tertanggal 24 Agustus 2023 batal demi
hukum. Menetapkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana terregister dengan nomor perkara 10/PID.SUS TPK/2023/PN YYK tidak dilanjutkan. Membebaskan terdakwa Agus Santoso S.Psi, MM dari segala dakwaan," tegasnya.
Layung berharap majelis hakim pemeriksa perkara memberikan keadilan secara objektif kepada kliennya yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
PH terdakwa Agus lainnya Yacob Rihwanto menambahkan, alasan pengajuan eksepsi ada beberapa hal. Di antaranya surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum. Hal itu karena dalam surat dakwaan itu tidak dijelaskan secara rinci waktu, tempat delikti kejadian. Oleh karena itu, surat dakwaan JPU dinilai tidak rinci secara menyeluruh.
Selain itu, dia menilai, penerapan peraturan perundang-undangan dalam dasar dakwaan yang dilakukan JPU tidak sesuai dan tindakan Agus bukanlah tindak pidana. "Ada juga kekeliruan JPU dalam menetapkan kerugian keuangan negara menggunakan perhitungan dari lembaga yang tidak berwenang," ucapnya.
Menurutnya, seharusnya sesuai Pergub sudah ditetapkan penanganan atas pelanggaran terjadi pemanfaatan TKD. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 60 Pergub 34 Tahun 2017 yang meyatakan ada empat tahapan. Pertama, teguran tertulis, kedua pencabutan izin, ketiga pengembalian aset, dan keempat proses hukum.
Yacob menegaskan, dalam prosesnya penindakan pelanggaran pemanfaatan TKD secara bertingkat, artinya tidak langsung diselesaikan secara melalui hukum pidana. "Apakah dengan penerapan ini sudah sesuai? Kenapa menjadikan proses hukum pidana sekarang ini menjadi penegakan yang utama. Padahal, sudah jelas tahapan-tahapan yang perlu dilewati," ungkapnya. Tahapan semuanya sudah dilakukan Agus Santoso saat masih aktif menjadi lurah Caturtunggal. (rul/laz)
Editor : Satria Pradika