Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dulu Milik Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, Kini Disertifikat Kasultanan Jogjakarta

Winda Atika Ira Puspita • Jumat, 8 September 2023 | 16:28 WIB
BERHASIL: Panen raya hasil dari sistem pertanian presisi di Sumberharjo, Prambanan (22/6).(DOKUMENTASI HUMAS PEMKAB SLEMAN)
BERHASIL: Panen raya hasil dari sistem pertanian presisi di Sumberharjo, Prambanan (22/6).(DOKUMENTASI HUMAS PEMKAB SLEMAN)

RADAR JOGJA - Sebanyak 403 bidang tanah enclave (daerah kantong) yang sebelumnya berasal dari Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, kini telah disertifikasi menjadi tanah milik Kasultanan Jogjakarta. 

Plh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Adi Bayu Kristanto mengatakan, hal itu berdasarkan UU Darurat Nomor 5 Tahun 1957 tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah DIJ. Di mana wilayah enclave Imogiri, Kotagede, dan Ngawen telah dilepaskan dari wilayah provinsI Jawa Tengah. "Dan dari kabupaten-kabupaten yang bersangkutan dimasukkan ke dalam wilayah DIJ," katanya. 

Bayu menjelaskan, tanah enclave di DIJ didentifikasi melalui kajian yang dilaksanakan Dispertaru DIJ berdama Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) sejak 2022 lalu. Dalam kajian itu, di tahun 2022 disimpulkan bahwa tanah enclave di Kotagede milik Kasunanan Surakarta yang sejak 27 September 1830 dinyatakan berada di tanah Kasultanan Jogja atau Sultan Ground. Sementara tanah enclave Ngawen sejak 1887 berada pada wilayah administrasi Jogja. 

Ketiga daerah tersebut pada zaman Jepang telah diserahkan kepada Kasultanan Jogjakarta melalui proses ganti rugi. Fakta historis ini dengan jalan menunjukkan status enclave baik Imogiri, Kotagede dan Ngawen adalah milik Kasultanan Jogjakarta. 

Namun, hal ini dinilai masih butuh diteliti lagi dan pendalaman agar semakin jelas. Maka di tahun 2023 pihaknya masih melakukan kajian untuk melakukan pendalaman kajian UNS pada tahu 2022. "Jadi sifatnya masih kajian, perlu dibuktikan lagi. Sehingga kajian bisa betul-betul dipertangungjawabkan. Kita masih dalami lagi dengan UNS," jelasnya. 

Terlebih sudah ada kesepakatan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2019 yang menyatakan masih diperlukan kajian lebih lanjut terkait masyarakat yang memanfaatkan tanah enclave tanpa memiliki bukti alas hak atas tanah tersebut. Serta tanah desa atau tanah kalurahan yang berada di atas tanah enclave. 

Berdasarkan hal itu, bekas enclave sudah masuk ke wilayah DIJ. Dan, kondisi saat ini tanah bekas enclave sudah terbit sertifikat atas nama Kasultanan Jogja sejumlah 403. "Kondisi ini sudah terbit hak dan sudah ada penerbitan sertifikat tersebut," jelasnya. 

Penyebaran 403 bidang tanah enclave eks tanah Kasunanan Surakarta tersebut tersebar di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul. Di Kabupaten Bantul terdapat di Kapanewon Dlingo meliputi Kalurahan Jatimulyo, Terong, Temuwuh, Dlingo, Muntuk, dan Mangunan. Kemudian di Kapanewon Imogiri meliputi Karangtengah, Karangtalun, Kebonagung, dan Girirejo. 

Sedangkan di Kapanewon Pleret tersebar di Bawuran, Wonolelo, dan Segoroyoso. Lalu di Kapanewon Banguntapan di Jagalan dan Singosaren. Sementara tanah enclave bekas milik Mangkunegaran ada di Kabupaten Gunungkidul, meliputi Kapanewon Ngawen terdiri atas Beji, Jurangjero, Kampung, Sambirejo, Tancep, dan Watusigar. (wia/laz)

Editor : Heru Pratomo
#kasultanan #Enclave #kasunanan surakarta #mangkunegaran #sertifikat #Jogjakarta