Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Isi Lengkap Amanat 5 September 1945 yang Dinyatakan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII

Amin Surachmad • Selasa, 5 September 2023 | 12:15 WIB

TANAH AIR: Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Presiden Soekarno. (Dok Istimewa)
TANAH AIR: Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Presiden Soekarno. (Dok Istimewa)


RADAR JOGJA - Hari ini 5 September 2023. Sudah 78 tahun berlalu sejak Raja Keraton Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Pakualaman Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII mengeluarkan Amanat 5 September 1945.

Amanat yang memastikan Keraton Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan Republik Indonesia. Presiden Soekarno memberi status istimewa. Namanya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Amanat 5 September 1945, Bergabungnya Keraton Jogja dan Kabupaten Pakualaman Menjadi Bagian Republik Indonesia

Berikut isi Amanat 5 September 1945.

AMANAT

SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat menjatakan:

Bahwa Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.

Baca Juga: Legislator Minta Kajian supaya Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman Jadi Objek Pajak

Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

Ngayogyokarto Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876

HAMENGKU BUWONO IX

 


 

AMANAT

SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM

Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat menjatakan:

Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.

Baca Juga: Refleksi 11 Tahun UU Keistimewaan DIY, Perlu Optimalkan Pemanfaatan Danais

Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.

Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876

PAKU ALAM VIII

Editor : Amin Surachmad
#radar jogja #keraton jogjakarta #presiden soekarno #Kadipaten Pakualaman #Paku Alam VIII #Sultan Hamengku Buwono IX