RADAR JOGJA - Hari ini 5 September 2023. Sudah 78 tahun berlalu sejak Raja Keraton Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Pakualaman Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII mengeluarkan Amanat 5 September 1945.
Amanat yang memastikan Keraton Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan Republik Indonesia. Presiden Soekarno memberi status istimewa. Namanya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berikut isi Amanat 5 September 1945.
AMANAT
SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN
Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat menjatakan:
Bahwa Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
Baca Juga: Legislator Minta Kajian supaya Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman Jadi Objek Pajak
Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngayogyokarto Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876
HAMENGKU BUWONO IX
AMANAT
SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM
Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogyokarto Hadiningrat menjatakan:
Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
Baca Juga: Refleksi 11 Tahun UU Keistimewaan DIY, Perlu Optimalkan Pemanfaatan Danais
Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.
Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876
PAKU ALAM VIII