Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Amanat 5 September 1945, Bergabungnya Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman Menjadi Bagian Republik Indonesia

Amin Surachmad • Selasa, 5 September 2023 | 11:48 WIB
SALING HORMAT: Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII. (Dok Istimewa/dpad.jogjaprov)
SALING HORMAT: Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII. (Dok Istimewa/dpad.jogjaprov)

RADAR JOGJA - Hari ini 5 September 2023. Tepat 78 tahun silam, ada peristiwa istimewa terkait keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Di mana, waktu itu Keraton Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman bergabung dengan Republik Indonesia.

Usai Ir Soekarno dan Mohammad Hatta mengucapkan Proklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Pakualaman Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII tak tinggal diam. Mereka segera memberikan ucapan selamat atas proklamasi. 

Tak berselang lama, Sultan HB IX dan Paku Alam VIII kembali menunjukkan kecintaan kepada Republik Indonesia. Sekitar dua pekan kemudian, tepatnya pada 5 September 1945, keduanya mengeluarkan amanat. Dikenal dengan Amanat 5 September 1945.

Amanat tersebut menegaskan wilayah Keraton Jogjakarta yang dipimpin Sultan HB X dan wilayah Kadipaten Pakualaman yang dipimpin Paku Alam VII bergabung menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Presiden Soekarno sangat menghormati langkah Sultan HB IX dan Paku Alam VIII. Sehari berselang, tepatnya 6 September 1945, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Piagam Kedudukan yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945.

Ada dua utusan pemerintah pusat yang ditugaskan menyampaikan Piagam Kedudukan tersebut. Yakni, Mr Sartono dan Mr Maramis.

Piagam tersebut adalah wujud penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas bergabungnya Yogyakarta dengan Republik Indonesia. Piagam itu sekaligus menegaskan status istimewa untuk wilayah Yogyakarta dengan sebutan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain itu, Presiden Soekarno juga menetapkan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Editor : Amin Surachmad
#radar jogja #Paku Alam VIII #soekarno #republik indonesia #HB IX