JOGJA - Setelah pengemudi ojek online Jogjakarta, kini giliaran puluhan driver taksi online juga mendatangi Kantor Gubernur Kepatihan Kamis (31/8).
Driver taksi online yang tergabung dalam Persatuan Komunikasi Jogja (PKJ) Driver Online Indonesia itu menuntut tarif minimal driver hingga potongan tarif maksimal 15 persen.
Pun menuntut revisi regulasi, agar persaingan tarif tak bebas di tengah para kompetitor aplikator.
Sekretaris PKJ Driver Online Indonesia Agus Ariyanto mengatakan, setidaknya ada penyampaian 3 tuntutan dalam kesempatan audiensi dengan jajaran Pemprov DIJ. Salah satunya soal menaikkan insentif yang diterima, dengan memperkecil potongan tarif maksimal 15 persen dari total tarif.
"Dengan aturan sekarang ini penghasilan driver ini justru semakin lama malah semakin menurun," katanya usai beraudiensi dengan jajaran Pemprov DIJ di Kompleks Kepatihan.
Agus menjelaskan potongan aplikator kepada para mitra pengemudi masih tinggi bahkan melampaui batas 15 persen yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu 25 sampai 40 persen dari total tarif.
Diklaim ini tak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga penghasilan atau subsidi tarif para driver turun bahkan sudah lama dihilangkan.
"Otomatis kan penghasilan driver menurun apalagi dipicu kenaikan BBM. Kalau dulu BBMnya 100-125 ribu sekarang kan lebih, bisa 150 sampai 200 ribu," ujarnya.
Sehingga diharapkan pihak aplikator atau penyedia mobile platform itu bisa menurunkan potongan tarif maksimal 15 persen dari total tarif yang ada.
"Sesuai aturan atau ketetapan dari pemerintah itu maksimal 15 persen, ini agar ditegakkan dan dijalankan," jelasnya.
Tuntuan kedua yaitu soal tarif minimal yang diberikan dan ditentukan oleh aplikator melalui aturan yang sudah ada antara Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu diterima bersih oleh pengemudi.
"Kita minta ada minimal tarif, yang sekarang tarif semakin kecil justru potongan semakin besar," tandasnya.
Ketiga, adalah tuntuan soal tarif per kilometer untuk direvisi menjadi Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu yang sebelumnya hanya Rp 3.500 sampai Rp 6 ribu. Hal ini juga mengingat dipicu oleh kenaikan BBM.
"Aplikator tidak seragam mengeluarkan penetapan (tarif). Karena mereka bersaing tarif murah-murahan supaya customer ikut mereka. Dengan murah-murahan kan yang akibat driver-nya," terangnya.
Dengan demikian, dia mendorong revisi aturan turunan Permenhub No PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Aturan Sewa Khusus yang berupa Keputusan Gubernur No 360/KEP/2022 Tentang Tarif Angkutan Bus Perkotaan Trans Jogja, Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Antar Kota dalam Provinsi, Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus.
Menurutnya, turunan itu dinilai tak melibatkan forum PKJ Driver Online Indonesia untuk menetapkan tarif di DIY. Padahal, Permenhub tersebut sebagai acuan dasar secara nasional.
Sehingga daerah dinilai harusnya menetapkan sesuai wilayahnya dan menjadi kewenangan kepala daerah.
"Itulah juga mereka diam-diam terbitkan keputusan gubernur tahun 2022. Kita tidak diajak koordinasi mereka hanya menyalin tarifnya sesuai Permenhub 118/2018, kita kejar supaya mengubah," cetusnya.
Pihak aplikator dinilai harus mengikuti aturan dari gubernur ketika regulasi daerah telah direvisi. Dan apabila melanggar ada sanksinya.
Terlebih dalam permenbub sudah disebutkan manakala aplikasi melanggar dari daerah berhak memberikan surat teguran hingga melarang aplikator untuk beroperasi.
"Jadi, aplikator hanya menjalankan ketetapan dari pemerintah bukan membuat (penetapan tarif sendiri)," imbuhnya.
Sementara, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana mengatakan, sesegera mungkin akan merevisi regulasi turunan tersebut dengan menerima masukan perwakilan dari pihak para driver taksi online.
Kedua akan melakukan komunikasi langsung dengan aplikator yang selama ini dianggap pembagian subsidi tarifnya terlalu timpang atau tidak seimbang.
"Barangkali aplikator punya alasan mengapa mengapa kan harus kita dengarkan juga tapi intinya tentu kita ada payung hukum baik di tingkat daerah hingga kementerian," katanya.
Dengan demikian, kondisi transportasi online di wilayah DIY ini makin baik dan semakin berkeadilan. "Masyarakatnya menerima pelayanan yang baik dengan harga yang wajar, driver-nya sejahtera dan aplikator punya kemampuan mengembangkan research dan development yang lebih baik lagi bagi keamanan," tambahnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto menambahkan, peraturan yang mencantumkan sanksi ada pada undang-undang atau perda. Namun sanksi yang dimungkinkan hanya bersifat teguran. Namun ini akan tetap dicantumkan dalam revisi keputusan pergub nantinya.
"Semuanya harus patuh. Kalau sanksi yang kuat hanya uu dan perda kalau namanya SE, permen, pergub itu tidak ada unsur sanksi yang bersifat denda atau apa kecuali perda dan uu ada sanksi tegas," katanya. (wia)