JOGJA - Seorang laki-laki harus menjalani peradilan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja Senin (28/8). Itu menyusul perilakunya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sosok tersebut berinisial AW alias Pay.
Pay menjadi perbincangan publik karena aksinya di muka umum. Dia mengkonsumsi minuman keras (miras) di pinggir Jalan Sandiloto, Ngupasan, Gondomanan, Kota Jogja. Aksinya tersebut menjadi perhatian publik usai tersebar ke media sosial (medsos).
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, polisi langsung mengamankan Pay untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku telah diperiksa dan mengakui perbuatannya selanjutnya agar hadir dalam sidang Tipiring di PN Jogja pada Senin (28/8) sekira pukul 09.30," katanya Senin (28/8).
Dia menambahkan, sidang tipiring sudah digelar dan Pay sudah mendapatkan vonis. Menurutnya, terdakwa Pay terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 492 KUHP. Adapun putusannya ialah hukuman kurungan selama dua hari.
Humas Pengadilan Negeri Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, tidak ada hukuman denda yang diterima Pay.
Dia mengungkapkan, Pay dieksekusi ke Lapas Wirogunan untuk menjalani masa hukumannya. Tidak ada hukuman alternatif selain menjalani masa tahanan.
"Tidak ada subsider karena pidananya hukuman badan, kecuali bayar denda baru bisa diganti kurungan jika tidak bayar," jelasnya. (cr3)