RADAR JOGJA - Berkas perkara mantan Lurah Caturtunnggal, Sleman Agus Santoso sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja dari jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya, Senin (4/9) depan terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) ini menjalani sidang perdana. Agendanya pembacaan dakwaan JPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan saat dikonfirmasi mengatakan, pelimpahan berkas ke PN Jogja dilakukan pada Jumat (25/8) lalu. "Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang pertama," ujarnya kemarin (28/8).
Menurutnya, jumlah JPU yang menangani perkara Agus sebanyak 10 orang. Ke-10 JPU itu adalah Toni Wibisono, Sunardi, Murwiyanto, Nila Maharani, Vivit Iswanto, Deri Rahmawati, Triskie Narendra, Shanty Elda Mayasari, Faslukil Ilmidian, dan Rachma Aryani.
Sementara itu, Humas PN Jogja Heri Kurniawan membenarkan instansi tempatnya bekerja sudah menerima berkas perkara Agus Santoso. Sidang pertama sudah ditetapkan waktunya. Selain itu, majelis hakimnya juga sudah tersusun dengan rapi.
Dia menyebut, ketua majelis hakimnya adalah Djauhar Setyadi yang tidak lain juga ketua PN Jogja. Sementara anggota hakim Binsar Pantas dan Tri Asnuri. "Sidangnya dijadwalkan Senin, 4 September 2023. Sidang pertama baca dakwaan," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) Agus Santoso, Layung Purnomo masih enggan menanggapi. Hal itu karena dia belum mengetahui informasi perihal jadwal sidang perdana. Selain itu, surat dakwaan dari JPU juga belum diterimanya. (cr3/laz)
Editor : Satria Pradika