JOGJA - Satpol PP DIY memperluas penertiban tak hanya terhadap tanah kas desa (TKD) melainkan tanah kasultanan atau sultanat ground (SG). Saat ini 6 lokasi tenah dibidik, seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Sleman.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, penertiban akan dilakukan di enam lokasi itu berdasar surat perintah resmi dari pihak Keraton Jogjakarta. Sebab, berdasar Pergub 33/2017 tentang pengelolaan tanah SG dalam klausulnya menyatakan pengawasan tersebut dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
"Cuman karena adanya surat resmi dari Keraton ke Satpol PP maka kami nanti bisa melakukan penertiban," katanya Minggu (27/8).
Noviar menjelaskan, dari enam lokasi yang telah dideteksi itu atas dasar laporan dari Keraton segera ditindaklanjuti pekan depan (28/8). Tahap awal akan dilakukan pemanggilan terlebih dulu kepada pemakai tanah SG itu. "Intinya dari pemanggilan itu adalah meminta mereka untuk mengurus kekancingan, gitu," ujarnya.
Ke enam lokasi itu mayoritas berada di wilayah Kalasan Sleman. Luas tanah SG yang digunakan beragam, ada 100 hingga 500 meter persegi. Dan keseluruhannya itu merupakan rumah pribadi.
"Ya, itu yang sudah dilaporkan kami ada 6, tapi kan kondisi dilapangan banyak sebetulnya. Jadi dengan dasar surat itu kami akan melakukan pemanggilan dulu prosesnya," jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap penyalahgunaan tanah kasultanan atau SG itu cukup banyak tak hanya 6 lokasi yang terdeteksi dan masuk ke Satpol PP. "Itu sudah banyak masuk ke kami, banyak ada yang di Gunungkidul satu, yang di tambang itu juga ada," terangnya.
"Kalau temuannya banyak sekali, sepanjang pantai itu kan semua SG," tandasnya.
Meski begitu, dia tak bisa memastikan jumlahnya sebab sebagian besar diklaim belum memiliki izin atau serat kekancingan. Terutama di sepanjang pantai sepanjang 166 kilometer.
"Sepanjang 166 kilo garis pantai kita, itu sepanjang itu tanah SG semua sebagian besar belum (berizin). Intinya kita kan hanya (menyampaikan) untuk mereka mengurus kekancingan," tambahnya.
Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Dispertaru DIJ Adi Bayu Kristanto mengatakan, Dispertaru bersinergi dengan Satpol PP saat ini tidak hanya menertibkan penyalahgunaan TKD saja melainkan juga penertiban penyalahgunaan tanah SG.
"Pak Noviar sudah koordinasi ke saya. Bersinergi untuk tidak hanya menertibkan tanah desa yang melanggar menyalahgunakan itu, tapi juga terhadap tanah SG," katanya. (wia)
Editor : Amin Surachmad