JOGJA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menerima pengembalian uang gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar. Uang itu dari tersangka Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno dalam perkara mafia tanah Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Herwatan mengatakan, pengembalian uang gratifikasi dari Krido sejumlah Rp 1,1 miliar itu merupakan kelima kalinya yang dikembalikan ke Penyidik Kejati DIY.
"Pengembalian uang diserahkan pihak keluarga dan penasehat hukumnya. Dan ini yang kelima kalinya tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi," katanya Kamis (24/8).
Herwatan menjelaskan sebelumnya pertama kali Krido mengembalikan uang gratifikasi pada Selasa 18 Juli 2023, penyidik telah menerima pengembalian uang gratifikasi tersangka yang diserahkan oleh keluarga dan penasihat hukumnya sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya, pengembalian kedua pada hari Selasa 1 Agustus 2023 yaitu sebesar Rp 1,3 miliar. Pengembalian ketiga pada Rabu 9 Agustus 2023 Krido mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 300 juta. Dan selanjutnya keempat pada hari Selasa 15 Agustus 2023, tersangka Krido telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 700 juta.
"Tersangka KS Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY itu telah mengembalikan uang gratifikasi kepada penyidik Kejati DIY dengan jumlah total sebesar Rp 3.7 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Senin 17 Juli penyidik telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Mafia Tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 24/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS selaku Kepala Dispertaru DIY.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," jelasnya.
Selanjutnya terhadap tersangka Krido Suprayitno dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print - 1083/M.4/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Jogjakarta.
Perbuatan tersangka Krido atas kasus mafia tanah ini telah merugikan Keuangan Negara cq. Desa Catur Tunggal sebesar Rp 2.9 miliar dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 4.7 miliar.
"Kasus posisi tersangka KS ini selaku Kepala Dispertaru mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dan bahkan belum ada izin gubernurnya," tambahnya. (wia)