JOGJA - Tahapan pemilu telah memasuki pengumuman daftar calon sementara (DCS). Hari ini (23/8) merupakan hari terakhir bagi masing-masing partai politik mengajukan sengketa jika masih ada calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Anggota Bawaslu DIY Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bayu Mardinta Kurniawan menyebut jika nantinya tak ada perubahan DCS, pihaknya akan berganti fokus.
"Kalau tidak ada (sengketa) kami langsung bergeser fokus pada ada atau tidak tanggapan yang masuk dan bagaimana KPU memproses informasi yang masuk itu," katanya saat ditemui usai menjadi pembicara di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Rabu (23/8).
Bawaslu nantinya akan melakukan cross check dan klarifikasi jika nantinya ditemukan adanya tanggapan dari masyarakat.
"Misalnya masyarakat menukan beberapa informasi tidak benar. Kami perlu meng-update lagi terkait hal itu. Harus di-cross check ulang apakah benar, diklarifikasi lagi. Ini kan masih verifikasi administrasi. Kalau ada laporan itu harus di verifikasi," tambahnya.
Senada dengan Bayu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menuturkan pihaknya juga akan melakukan verifikasi jika ada tanggapan dari masyarakat. Namun, hingga hari ini Hamdan belum menerima adanya tanggapan atau laporan dari masyarakat soal tahapan pemilu.
"Sampai hari ini belum ada masukan, tanggapan dari masyarakat. Kami sangat berharap, ini masih ada cukup waktu bagi maayarakat setelah kami muat (DCS) di media cetak, elektronik, dan laman KPU," kata Hamdan saat ditemui usai menjadi pembicara di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Rabu (23/8).
Hamdan menambahkan, masyarakat bisa melakukan pelaporan atau pengaduan jika menemui adanya kejanggalan saat tahapan-tahapan pemilu berlangsung. Misalnya, ada calon yang terdaftar mewakili dua wilayah. Atau adanya calon yang masih terindikasi menjadi ASN dan belum dinyatakan mengundurkan diri.
"Pengundurandiri masih kita tunggu sampai penerbitan DCT (daftar calon tetap). Tapi atas informasi itu akan kita tindak lanjuti," ujar Hamdan.
Dia memastikan, penelusuran akan dilakukan detil. Termasuk verifikasi soal surat pengunduran diri. Juga surat tanda terima dari instansi yang menyatakan calon legislatif telah mengundurkan diri. Jika usai ditelusuri dokumen-dokumen tersebut tak ada, maka calon legislatif yang bersangkutan bisa sewaktu-waktu dicoret dari DCT.
"Kalau misalnya (dokumen) tidak ada sama sekali dan kemudian masih tercatat sebagai DCT, bisa kita coret sebagai caleg karena tidak memenuhi syarat lagi," ujarnya.
Laporan masyarakat bisa disampaikan melalui website Info Pemilu milik KPU. Nantinya, pelapor diminta untuk mengisi item pertanyaan termasuk data-data diri.
"Kemudian masukannya apa. Itu nanti kalau ada masukan, kami klarifikasi," ungkapnya. (isa)
Editor : Amin Surachmad