JOGJA - Belakangan jagad sosial media Jogjakarta kembali diramaikan dengan dua sejoli yang berbuat perilaku tidak sopan di depan umum. Tepatnya di Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogjakarta. Kejadian itu, viral di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya adalah Twitter dan Instagram @merapi_uncover pada Selasa (22/8).
Pada unggahan tersebut terlihat sepasang muda-mudi tengah duduk bersebelahan di Alkid Jogjakarta. Sang laki-laki terlihat merangkul pinggang pasangannya. Selain itu, laki-laki yang terlihat dalam foto tersebut juga mendekatkan kepalanya ke tubuh pasangannya.
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan caption. "Pemandangan yang kurang mengenakan saat nongkrong di Alun-alun Kidul (Alkid) Dua remaja yang sedang dilanda Asmara. So saran saja untuk para orang Tua Awasi anak kita di Usia Remaja."
"Nb: setelah saya Foto dua Remaja saya Tegur terus pergi meninggalkan lokasi."
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat turut buka suara. Dia menegaskan, perilaku tidak sopan di depan umum itu melanggar norma sosial dan norma hukum.
"Iya (melanggar) norma sosial. Di samping Perda kita juga ada, di norma hukum juga ada, tapi nomor satu adalah norma sosial tata krama," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/8).
Octo mengaku tak menerima adanya laporan soal kejadian tidak sopan di Alkid Jogjakarta itu. Dia juga mengapresiasi upaya masyarakat yang dengan cepat menegur kedua muda-mudi itu.
"Laporan tidak masuk. Dan, ya, kami berterimakasih kepada warga masyarakat yang sudah ikut menegur kelakuan oknum-oknum seperti itu. Itu kan begitu selesai difoto ditegur itu. Jadi, kita juga berharap itu menjadi satu gerakan kita bersama masyarakat untuk menciptakan kondisi yang menjunjung tinggi sopan santun, menjunjung tinggi etika di tengah masyarakat," ujar Octo.
Kejadian semacam ini bukan pertama kalinya terjadi di Kota Jogja. Beberapa kali, pasangan muda-mudi juga viral lantaran melakukan tindakan tidak senonoh di depan publik. Diberitakan Radar Jogja sebelumnya, Octo menyebut pelanggaran tindakan asusila telah diatur dalam Perda.
"Peraturan Daerah Kota Jogja Nomot 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," katanya.
Perbuatan asusila di ruang publik dapat dikenakan pasal 19 ayat 1 (i) yang berbunyi "bertingkah laku dan/ atau berbuat asusila di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, dan/ atau tempat umum lainnya"
Jika Perda ini dilanggar, maka sanksi yang akan dikenakan adalah denda sebesar Rp 2 juta dan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta. (isa)
Editor : Amin Surachmad