JOGJA - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno bersaksi dalam persidangan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman. Krido bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Negeri Jogja, Senin siang (21/8). Robinson juga hadir.
Agenda sidang itu ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, selain Krido, dalam sidang ini juga JPU menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak swasta.
Pantauan Radar Jogja di lokasi, Krido berada di PN Jogja sejak pukul 11.18 WIB. Setibanya, masih menggunakan baju putih dilapis rompi berwarna merah yang tidak lain ialah tanda tahanan dari kejaksaan. Krido langsung memasuki ruangan sidang PN Jogja dan melepas rompinya.
Setibanya di ruang sidang, Krido pertama-tama duduk di kursi pengunjung sidang. Setelah majelis hakim datang, Krido mulai duduk di tengah-tengah antara JPU dan kuasa hukum Robinson. Pria yang sekarang juga sudah jadi tersangka penyalahgunaan TKD itu juga diambil sumpah majelis hakim sebelum bersaksi.
Setelah itu, Krido bersaksi pada sesi kedua persidangan. Saat berita ini ditayangkan, sidang berjalan untuk kesaksian dari dua saksi yang berstatus sebagai pembeli.
Krido menggunakan kemeja berwarna putih dan celana hitam panjang. Dia datang dengan di dampingi beberapa rekannya. (cr3)
Editor : Amin Surachmad