JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti temuan Dispertaru DIY soal 13 lokasi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di bawah kendali terdakwa Robinson Saalino. Dispertaru DIY sebelumnya meminta agar 13 lokasi itu ditindak oleh Satpol PP DIY.
Oleh karena itu, Satpol PP DIY bergerak. Mereka memanggil empat anak buah dari Robinson pada Senin (21/8/2023).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Ahmad saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dari 13 lokasi yang disebutkan Dispertaru DIY ternyata delapan di antaranya sudah disegel.
Baca Juga: Dispertaru DIY Temukan 13 Lokasi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, DIduga Terkait Robinson
"Sementara empat yang lain sedang proses pemanggilan pengelolanya untuk datang ke Satpol PP Senin besok (21 Agustus)," katanya saat dihubungi, Minggu (20/8).
Noviar mengakui, mereka yang dipanggil merupakan anak buah dari Robinson. Hal itu karena meski Robinson ditahan ternyata masih memiliki kendali terhadap beberapa pengelola atas penyalahgunaan TKD di beberapa lokasi.
Dia mengungkapkan, dari 13 lokasi ini mayoritas berada di empat lokasi. Yakni, Candibinangun, Condongcatur, Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Wedomartani. Penyalahgunaannya berupa membangun perumahan dan kos-kosan.
Baca Juga: Krido Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 1,6 M
Menurutnya, proses pemanggilan ini sifatnya adalah konfirmasi atas dugaan penyalahgunaan TKD. "Proses selanjutnya diminta menghentikan kegiatan, setelah itu baru penyegelan," tambahnya.
Dia mengaku, dari 13 lokasi yang disebut Dispertaru DIY baru diketahui 12 lokasi. Satu lokasi lainnya asih dalam tahap pencarian. "Saya belum tahu PT apa, karena biasanya pakai nama PT yang berbeda," ungkapnya.
Seperti diketahui, PT Deztama Putri Sentosa merupakan milik Robinson Saalino, terdakwa penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dari perusahaan itu, Robinson memanfaatkan TKD tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Satpol PP Segera Segel Delapan Lokasi Lain
Hal itu menyeretnya mendekam di balik jeruji besi. Saat ini, proses hukumnya sedang dalam tahap pembuktian di meja hijau.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Arianto mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan empat anak buah kliennya dari pihak mana pun. Namun, dia mempersilakan saja proses itu sepanjang sesuai prosedur serta memiliki dasar.
"Ya, monggo saja kan klien kami juga terbuka terhadap hal-hal yang sifatnya koordinatif. Tidak pernah klien kami menghalang-halangi atau mempersulit. Saya yakin klien kami juga monggo-monggo saja sepanjang ada dasarnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya. (cr3)
Editor : Amin Surachmad