Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tahun Lalu K@MU Minta Gubernur DIY Surati Presiden Agar Kapolri Bentuk Timsus Pembunuhan Udin

Amin Surachmad • Jumat, 18 Agustus 2023 | 03:43 WIB
TUNTASKAN: Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) menggelar aksi diam di depan Kantor Gubenur DIY Kompleks Kepatihan Jogja pada Rabu 16 Agustus 2022. (Radar Jogja File)
TUNTASKAN: Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) menggelar aksi diam di depan Kantor Gubenur DIY Kompleks Kepatihan Jogja pada Rabu 16 Agustus 2022. (Radar Jogja File)

 

RADAR JOGJA - Tuntutan penuntasan kasus meninggalnya wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin terus digaungkan. Setiap tahun.

Terkini, Koalisi Pegiat HAM Jogjakarta ziarah ke makam Udin di Dusun Gedongan, Kalurahan Trirenggo, Bantul pada Kamis (17/8). Hadir pula Marsiyem, istri mendiang Udin. Mereka menegaskan kasus Udin yang meninggal 16 Agustus 1996 hingga kini belum tuntas setelah 27 tahun berlalu.

Berdasarkan data Radar Jogja, tuntutan penuntasan kasus Udin juga disuarakan pada tahun lalu. Saat itu, Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU) menggelar aksi diam di depan Kantor Gubenur DIY Kompleks Kepatihan Jogja pada Rabu 16 Agustus 2022.

Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan warga Jogjakarta dari berbagai profesi atas mangkraknya kasus pembunuhan Udin.

Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua oleh Ferdy Sambo dapat dijadikan pijakan. Pembentukan tim khusus (timsus) dinilai menjadi preseden baik dalam penegakan hukum di Indonesia atas kasus yang penuh rekayasa.

Koordinator K@MU Tri Wahyu mengatakan, kasus Udin sudah berjalan 26 tahun dan dalam proses hukumnya juga ada rekayasa oleh anggota Polri. "Maka wajar ada dorongan dari publik agar preseden baik timsus dalam kasus Brigadir J juga dipakai dalam pembongkaran dan penuntasan kasus Udin," jelasnya.

Wahyu meyayangkan proses hukum kasus Udin tak juga selesai. Proses hukum pembunuhan wartawan Udin diklaim penuh rekayasa.

Dwi Sumaji alias Iwik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 27 November 1997 tidak terbukti sebagai pembunuh Udin. Dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Bantul. Gugur pula motif perselingkuhan yang dikembangkan polisi.

"Majelis Hakim PN Bantul memerintahkan agar polisi mencari, mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Udin yang sebenarnya. Namun, hingga kini tidak ada yang diproses hukum," ujarnya.

Terlebih Gubernur DIY pada 28 September 2013 lalu sudah mengusulkan agar kasus Udin dimulai dari membentuk timsus kasus Udin. "Penting untuk memastikan Kapolri membentuk Timsus Kasus Udin, " terangnya.

Dalam aksi diam yang diakhiri dengan pemukulan kentongan sebanyak 26 kali ini, K@mu juga mengirimkan surat ke Gubernur DIY Hamengku Buwono X. K@MU mengajukan permohonan kepada gubernur DIY agar mengirimkan surat resmi ke Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri membentuk timsus kasus Udin.

"Tentu juga dengan proses hukum yang beranjak dari motif lama yang sudah gugur di putusan PN Bantul yaitu perselingkuhan bergeser ke motif pemberitaan," tambahnya. (wia/pra)

 

 

Editor : Amin Surachmad
#kasus udin #gubernur diy #ferdy sambo #Fuad Muhamad Syafruddin