JOGJA - Berkas perkara tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Agus Santoso sudah P21 atau lengkap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Oleh karena itu, mantan Lurah Caturtunggal itu direncanakan menjalani sidang perdana pada awal September.
Agus ditetapkan sebagai tersangka berkaitan perannya sebagai lurah atas kegiatan usaha PT Deztama Putri Sentosa yang dipimpin Robinson Saalino. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Agus dijadikan tersangka dan akan naik statusnya menjadi terdakwa.
Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi membenarkan P21 Agus Santoso. "Sudah P21. Tersangka Agus besok Rabu 16 Agustus (2023) sekitar pukul 09.00 bertempat di Rutan Kelas II DIY diserahkan dari penyidik kepada JPU beserta barang buktinya," katanya saat dihubungi, Selasa (15/8).
Dia menambahkan, pelimpahan berkas dari JPU ke Pengadilan Negeri Jogja dijadwalkan sebelum Senin (4/8) nanti. Herwatan mengakui, itu artinya, awal September 2023 Agus Santoso akan menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Agus Santoso, Layung Purnomo sudah mengetahui pelimpahan kliennya itu ke JPU. Dia menegaskan, pada prinsipnya kliennya, sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik. (cr3)
Editor : Amin Surachmad