RADAR JOGJA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIJ menyatakan sikap atas pelaksanaan lima hari bagi madrasah di DIJ.Pernyataan sikap tertuang pada surat No: 0351/PW/A.II/VIII/2023, menyikapi Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY No. 407 Tahun 2023 tentang Pelaksaan Hari Sekolah Bagi Madrasah DIJ.
"Menolak kebijakan 5 hari sekolah bagi Madrasah di DIJ, karena akan mendegradasi peran Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-qur’an dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat lainnya," bunyi pernyataan yang ditandatangani Kamis (10/8/2023) oleh Rais Syuriah K.H Mas'ud Masduki.
PWNU DIJ menilai proses pembelajaran di Madrasah harus mempertimbangkan aspek psikologi dan daya belajar siswa. Proses pembelajaran tidak boleh melahirkan generasi yang mengalami spiritually dumb. Kebijakan 5 hari sekolah di Madrasah dinilai akan berdampak pada eksistensi Madrasah Diniyyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an.
"Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada melemahnya partisipasi masyarakat dalam membangun karakter dan akhlak mulia anak bangsa," lanjutnya.
PWNU meminta Menteri Agama Republik Indonesia mengevaluasi segala bentuk kebijakan yang ada di Kanwil Kemenag DIJ. Khususnya ihwal penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Kemudian, diinstruksikan kepada seluruh PCNU, MWC NU dan Pengurus Ranting NU Se-DIJ agar meningkatkan peran serta dalam mengelola pendidikan Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di lingkungan masing-masing.
"Kanwil Kemenag DIJ dituntut untuk mengembangkan lembaga pendidikan keagamaan seperti Madrasah Diniyah, TPA dan lembaga pendidikan agama lain," lanjutnya.
PWNU meminta agar pemerintah wajib menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Hal itu sebagaimana amanat UU 18/2019 tentang Pesantren.
Di sisi lain, Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan pengecualian bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
Sedangkan PWNU menilai, Kanwil Kemenag DIJ merupakan unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat termasuk yang terkait dengan layanan madrasah sebagaimana di atur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. (lan/bah)